ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Karyawan yang Lebih Bayar Bisa Minta Restitusi Dipercepat

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 17:30 WIB
Catat! WP Karyawan yang Lebih Bayar Bisa Minta Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi karyawan yang melaporkan lebih bayar dalam SPT Tahunannya berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Sebagaimana diatur pada Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat.

"Dirjen pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan SKPPKP paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh dan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN," bunyi Pasal 17D ayat (1) UU KUP, dikutip Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Diperinci pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, wajib pajak harus mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT guna memperoleh restitusi dipercepat.

Berdasarkan permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan PPh yang dikreditkan wajib pajak, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh pemohon.

Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dokumen tersebut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Bila penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP tidak menerbitkan SKPPKP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk restitusi dipercepat atas PPh orang pribadi, penerbitan SKPPKP ataupun pemberitahuan tidak diterbitkannya SKPPKP harus dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima.

Walau wajib pajak orang pribadi berhak mengajukan restitusi dipercepat, perlu diingat bahwa DJP bisa melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKP bila pemeriksaan justru menunjukkan adanya kekurangan pembayaran.

"Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ... dirjen pajak menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%," bunyi Pasal 17D ayat (5) UU KUP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan