ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Karyawan yang Lebih Bayar Bisa Minta Restitusi Dipercepat

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 17:30 WIB
Catat! WP Karyawan yang Lebih Bayar Bisa Minta Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi karyawan yang melaporkan lebih bayar dalam SPT Tahunannya berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Sebagaimana diatur pada Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat.

"Dirjen pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan SKPPKP paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh dan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN," bunyi Pasal 17D ayat (1) UU KUP, dikutip Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Diperinci pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, wajib pajak harus mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT guna memperoleh restitusi dipercepat.

Berdasarkan permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan PPh yang dikreditkan wajib pajak, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh pemohon.

Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dokumen tersebut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Bila penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP tidak menerbitkan SKPPKP.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk restitusi dipercepat atas PPh orang pribadi, penerbitan SKPPKP ataupun pemberitahuan tidak diterbitkannya SKPPKP harus dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima.

Walau wajib pajak orang pribadi berhak mengajukan restitusi dipercepat, perlu diingat bahwa DJP bisa melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKP bila pemeriksaan justru menunjukkan adanya kekurangan pembayaran.

"Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ... dirjen pajak menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%," bunyi Pasal 17D ayat (5) UU KUP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN