BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB
Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ada beberapa jenis dokumen yang perlu disimpan oleh wajib pajak guna terhindar dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (11/12/2023).

Wajib pajak yang terindikasi tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain dalam jangka waktu yang ditentukan dapat memicu dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.

Berdasarkan UU KUP, buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau program aplikasi online, wajib disimpan selama 10 tahun.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"... wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan," bunyi Pasal 28 ayat (11) UU KUP.

Dalam ayat penjelasan, kewajiban penyimpanan tersebut dimaksudkan apabila dirjen pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.

Kurun waktu 10 tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 39 UU KUP, setiap orang dengan sengaja tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan di Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.

Selain mengenai dokumentasi wajib pajak guna menghindari pemeriksaan bukper, ada pula ulasan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, rencana Ditjen Pajak (DJP) membangun KMS sengketa pajak, hingga kabar terkini tentang debat capres-cawapres.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai DJP masih belum memiliki mekanisme pengujian kelayakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Oleh karena tidak tersedianya mekanisme, masing-masing kantor wilayah (kanwil) DJP dapat mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sendiri. Akibatnya, timbul ketidakselarasan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi antarkanwil.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan kepala kanwil DJP terkait pengurangan/penghapusan sanksi administrasi," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Keberatan, Non Keberatan, dan Banding Tahun 2021 dan 2022. (DDTCNews).

DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

DJP berencana membangun knowledge management system (KMS) sengketa pajak. Tujuannya, meningkatkan kinerja penanganan peninjauan kembali (PK). DJP mencatat kinerja otoritas pajak pada tingkat peninjauan kembali (PK) masih rendah.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Dari total 3.497 permohonan PK yang diajukan oleh DJP pada 2022, hanya 77 ada permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam 1 tahun, MA menolak 3.393 permohonan PK yang diajukan oleh DJP.

KMS sengketa pajak adalah aplikasi berbasis web yang menyediakan referensi dan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan MA. Aplikasi juga memuat pendapat DJP, pendapat wajib pajak, pertimbangan dan amar putusan majelis hakim, serta hasil evaluasi atas putusan majelis hakim. (DDTCNews)

Data Pemicu Approweb DJP Tak Sepenuhnya Valid

BPK mencatat terdapat 3 jenis data pemicu—yang diturunkan oleh DJP kepada kantor pelayanan pajak (KPP) melalui Approweb—yang tidak sepenuhnya valid.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021 dan 2022, data pemicu yang dimaksud ialah penyandingan pembelian wajib pajak badan vs PPN; biaya gaji vs PPh Pasal 21; serta biaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2).

"Berdasarkan penelitian/analisa yang dilakukan oleh AR dalam penghitungan potensi pajak di KPP sampel, masih ada data pemicu hasil penyandingan data internal DJP yang setelah dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, data pemicu tersebut terindikasi tidak valid," sebut BPK. (DDTCNews)

Panelis dan Moderator Debat Perdana Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan panelis dan moderator dalam pelaksanaan debat perdana calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Ada 11 panelis dan 2 moderator yang ditunjuk. Adapun kesebelas panelis tersebut antara lain, pakar ilmu politik UGM Mada Sukmajati, pakar ilmu politik Undana Rudi Rohi, pakar hukum tata negara Undip Lita Tyesta ALW, pakar hukum Unand Khairul Fahmi, pakar hukum tata negara UNS Agus Riewanto, dan pakar hukum tata negara Unpad Susi Dwi Harijanti.

Selanjutnya, ada Guru Besar ilmu perundang-undangan Unej Bayu Dwi Anggono, Ketua Komnas HAM 2017-2020 Ahmad Taufan Damanik, Guru Besar Ilmu Agama UIN Sunan Kalijaga Phil Al Makin, pakar ilmu komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto, dan pakar ilmu politik UGM Wawan Mas’udi.

Sementara itu, 2 moderator debat perdana capres-cawapres adalah Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Insentif Pajak untuk ASN di IKN

Pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan, baik ASN serta pegawai swasta.

"Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal.

Insentif PPh DTP yang dijelaskan oleh Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). (CNBC Indonesia) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra