LAYANAN PAJAK

Catat! Seluruh Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 10:47 WIB
Catat! Seluruh Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama 

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan tatap muka melalui kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), serta Kring Pajak bakal ditiadakan selama periode libur dan cuti bersama Iduladha, 28-30 Juni 2023.

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional Hari Raya Iduladha. Kendati begitu, otoritas belum memberikan informasi mengenai ada tidaknya layanan tambahan secara online selama periode libur dan cuti bersama sepanjang pekan ini.

"Untuk tanggal 28-30 Juni pelayanan di KPP ditutup karena libur dan cuti bersama. Namun, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP terdaftar untuk memastikannya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Terkait dengan adanya libur dan cuti bersama Iduladha ini, DJP sempat menyampaikan pengumuman tentang mekanisme pelaporan PPN Masa.

Sesuai dengan Pasal 11 PMK 243/2014, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Namun, apabila akhir pelaporan sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 ternyata bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK 243/2014.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jadi, secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yakni 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 merupakan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yakni 3 Juli 2023.

Pelayanan selain pelaporan SPT Masa PPN seperti pelaporan SPT Tahunan tetap bisa diakses wajib pajak melalui layanan online. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan badan bisa dilakukan menggunakan e-form.

"Jadi meskipun KPP tidak memberikan pelayanan [tatap muka], wajib pajak tetap dapat melakukan pelaporan SPT secara online," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201