KONSULTAN PAJAK

Catat! Sekarang Izin dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:15 WIB
Catat! Sekarang Izin dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Online

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mewajibkan para konsultan pajak untuk mengajukan permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan izin praktik secara elektronik.

Penyampaian laporan tahunan konsultan pajak juga harus dilakukan secara elektronik. Menurut PPPK, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"PPPK tidak lagi menerima berkas fisik permohonan izin konsultan pajak dan laporan tahunan, baik yang disampaikan melalui jasa kiriman maupun yang diantar langsung," tulis PPPK pada Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berkas permohonan izin dan laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan secara elektronik ke PPPK melalui email [email protected] dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin atau laporan tahunan yang lengkap dan benar melalui aplikasi SIKOP pada sikop.kemenkeu.go.id.

Lampiran laporan tahunan berupa daftar realisasi PPL dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku dan tidak difasilitasi SIKOP harus disampaikan ke PPPK lewat email [email protected].

Bila konsultan pajak hendak berkonsultasi ke PPPK, konsultan pajak hanya membuka layanan konsultasi secara daring lewat Microsoft Teams. Konsultan pajak harus meminta perjanjian kepada PPPK lewat email [email protected] sebelum berkonsultasi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Tuliskan subjek: Permintaan Layanan Konsultasi Secara Daring. Sertakan nama, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta topik layanan. Naratugas PPPK akan menghubungi pemohon lebih lanjut untuk penjadwalan konsultasi daring," tulis PPPK dalam pengumumannya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, para konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK di 0811-9552-722. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?