KONSULTAN PAJAK

Catat! Sekarang Izin dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:15 WIB
Catat! Sekarang Izin dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Online

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mewajibkan para konsultan pajak untuk mengajukan permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan izin praktik secara elektronik.

Penyampaian laporan tahunan konsultan pajak juga harus dilakukan secara elektronik. Menurut PPPK, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"PPPK tidak lagi menerima berkas fisik permohonan izin konsultan pajak dan laporan tahunan, baik yang disampaikan melalui jasa kiriman maupun yang diantar langsung," tulis PPPK pada Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berkas permohonan izin dan laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan secara elektronik ke PPPK melalui email [email protected] dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin atau laporan tahunan yang lengkap dan benar melalui aplikasi SIKOP pada sikop.kemenkeu.go.id.

Lampiran laporan tahunan berupa daftar realisasi PPL dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku dan tidak difasilitasi SIKOP harus disampaikan ke PPPK lewat email [email protected].

Bila konsultan pajak hendak berkonsultasi ke PPPK, konsultan pajak hanya membuka layanan konsultasi secara daring lewat Microsoft Teams. Konsultan pajak harus meminta perjanjian kepada PPPK lewat email [email protected] sebelum berkonsultasi.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

"Tuliskan subjek: Permintaan Layanan Konsultasi Secara Daring. Sertakan nama, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta topik layanan. Naratugas PPPK akan menghubungi pemohon lebih lanjut untuk penjadwalan konsultasi daring," tulis PPPK dalam pengumumannya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, para konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK di 0811-9552-722. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN