PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 14:30 WIB
Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Perlu diingat, obligasi negara ini tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Luky Alfirman mengatakan pengenaan pajak bagi wajib pajak yang membeli SBN khusus tetap dikenakan PPh atas penghasilan, berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

“Hal tersebut sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di mana dikenai PPh atas bunga obligasi yang bersifat final, sebesar 10%,” katanya dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan window untuk pengumpulan minat pembelian SBN khusus PPS mulai 17 Februari 2022 hingga 24 Februari 2022. Nanti, SBN ditawarkan melalui mekanisme private placement berbentuk bentuk rupiah dan dolar (AS).

Lebih lanjut, tenor SBN yang akan ditawarkan pemerintah, yaitu selama 6 tahun untuk surat utang negara (SUN) dalam mata uang rupiah. Lalu, tenor 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN) dengan mata uang rupiah. Adapun tenor 10 tahun untuk SUN denominasi dolar AS.

Sebagai informasi, skema SBN khusus tersebut dirancang pemerintah bagi peserta PPS. Untuk peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, tarif PPh final dipatok sebesar 6% apabila diinvestasikan ke SBN khusus.

Untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang diberikan sebesar 12%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?