KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPh Final yang Dibayar dalam PPS Bukan Biaya Pengurang Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:30 WIB
Catat! PPh Final yang Dibayar dalam PPS Bukan Biaya Pengurang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut pajak penghasilan final yang dibayar oleh wajib pajak pada saat program pengungkapan sukarela (PPS) tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menyatakan pajak penghasilan bukanlah jenis pajak yang dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

"Sesuai Pasal 6 UU PPh salah satu biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak, kecuali pajak penghasilan, sehingga PPh yang dibayarkan dalam PPS tersebut tak dapat dikurangkan," sebut DJP, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Saat mengisi SPT dan melaksanakan pembukuan, lanjut DJP, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak peserta PPS.

Pertama, wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan harus membukukan harta bersih pada SPPH sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.

Kedua, harta dan utang yang diungkap oleh wajib pajak saat PPS diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Harta dan utang tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuai dengan tanggal pada surat keterangan.

Ketiga, aktiva berwujud dan aktiva tidak berwujud yang diungkap wajib pajak dalam SPPH tidak dapat disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah