UU HPP

Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Dian Kurniati | Kamis, 30 Mei 2024 | 10:30 WIB
Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) meski sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Laporan APBN Kita menjelaskan meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Namun, wajib pajak hanya mempunyai kesempatan mengungkapkan ketidakbenaran SPT sepanjang dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

"Sepanjang SPHP belum disampaikan, wajib pajak masih berkesempatan mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT," bunyi laporan APBN Kita yang diterbitkan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan meski wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan. Sebelum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbit, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT paling lambat dilakukan sebelum DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Adapun setelah UU HPP terbit, batas waktunya dipercepat menjadi sepanjang surat SPHP belum disampaikan oleh DJP.

Perubahan batas waktu ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kemungkinan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh pemeriksa pajak tidak dipertimbangkan. Pasalnya, isian dari SPHP harus mencerminkan seluruh pemeriksaan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Apabila pengungkapan dilakukan setelah SPHP disampaikan, akan menyebabkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut tidak mencerminkan nilai atau kondisi yang dilandasi kesadaran wajib pajak sendiri atau terdapat kemungkinan pengaruh perhitungan dalam SPHP.

Mekanisme dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan oleh wajib pajak secara tertulis dalam laporan tersendiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak dan dilampiri dengan 3 dokumen.

Pertama, penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT. Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ketiga, SSP atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

"Kesempatan ini selayaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dengan menunjukkan itikad baik dalam membuat laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, sehingga laporan tersebut benar-benar mencerminkan keadaan yang sesungguhnya," bunyi laporan APBN Kita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak