UU HPP

Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Dian Kurniati | Kamis, 30 Mei 2024 | 10:30 WIB
Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) meski sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Laporan APBN Kita menjelaskan meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Namun, wajib pajak hanya mempunyai kesempatan mengungkapkan ketidakbenaran SPT sepanjang dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

"Sepanjang SPHP belum disampaikan, wajib pajak masih berkesempatan mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT," bunyi laporan APBN Kita yang diterbitkan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan meski wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan. Sebelum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbit, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT paling lambat dilakukan sebelum DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Adapun setelah UU HPP terbit, batas waktunya dipercepat menjadi sepanjang surat SPHP belum disampaikan oleh DJP.

Perubahan batas waktu ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kemungkinan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh pemeriksa pajak tidak dipertimbangkan. Pasalnya, isian dari SPHP harus mencerminkan seluruh pemeriksaan.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Apabila pengungkapan dilakukan setelah SPHP disampaikan, akan menyebabkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut tidak mencerminkan nilai atau kondisi yang dilandasi kesadaran wajib pajak sendiri atau terdapat kemungkinan pengaruh perhitungan dalam SPHP.

Mekanisme dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan oleh wajib pajak secara tertulis dalam laporan tersendiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak dan dilampiri dengan 3 dokumen.

Pertama, penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT. Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Ketiga, SSP atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

"Kesempatan ini selayaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dengan menunjukkan itikad baik dalam membuat laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, sehingga laporan tersebut benar-benar mencerminkan keadaan yang sesungguhnya," bunyi laporan APBN Kita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6