KOTA MALANG

Catat! Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran Mulai April

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 14:00 WIB
Catat! Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran Mulai April

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang menyebut kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran selama enam bulan untuk merespons dampak virus Corona diproyeksikan baru dimulai April 2020.

Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan pemkot tidak bisa langsung menerapkan penghapusan pajak hotel dan restoran lantaran belum ada instruksi dari pemerintah pusat, terutama dari Mendagri Tito Karnavian.

“Nanti akan kami buatkan papan pengumuman juga di hotel dan restoran. Supaya enggak ditarik pajak karena memang dinolkan selama enam bulan,” kata Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto di Malang, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jika instruksi atau surat edaran dari Mendagri telah diterima, lanjut Wasto, Pemkot akan segera menerbitkan peraturan wali kota sebagai payung hukum penghapusan pajak hotel dan restoran tersebut.

Malang merupakan salah satu dari sepuluh destinasi wisata yang akan mendapat stimulus fiskal dari pemerintah pusat, berupa penghapusan pajak hotel dan restoran untuk kemudian diganti hibah senilai total Rp3,3 triliun.

Wasto berharap kunjungan wisatawan akan segera meningkat setelah tarif hotel dan restoran lebih murah karena tak lagi dipotong pajak. Adapun sosialisasi kepada pengusaha hotel dan restoran akan langsung digencarkan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menargetkan penerimaan pajak hotel dan restoran tahun ini mencapai Rp206,5 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga Februari baru Rp7,8 miliar.

Sementara itu, Pemkab Malang juga mengaku belum menerima instruksi untuk menghapus pajak hotel dan restoran, sehingga pungutan kedua pajak itu tetap berjalan. Namun, pemkab memastikan siap menjalankan arahan pemerintah pusat.

“Kalau semisal dilaksanakan, kami tidak masalah karena nanti kami akan mendapat hibahnya. Kalau dari yang saya baca, hibahnya nanti langsung diperuntukkan bagi wisata,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi dilansir dari Jatimtimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%