KOTA MALANG

Catat! Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran Mulai April

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 14:00 WIB
Catat! Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran Mulai April

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang menyebut kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran selama enam bulan untuk merespons dampak virus Corona diproyeksikan baru dimulai April 2020.

Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan pemkot tidak bisa langsung menerapkan penghapusan pajak hotel dan restoran lantaran belum ada instruksi dari pemerintah pusat, terutama dari Mendagri Tito Karnavian.

“Nanti akan kami buatkan papan pengumuman juga di hotel dan restoran. Supaya enggak ditarik pajak karena memang dinolkan selama enam bulan,” kata Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto di Malang, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Jika instruksi atau surat edaran dari Mendagri telah diterima, lanjut Wasto, Pemkot akan segera menerbitkan peraturan wali kota sebagai payung hukum penghapusan pajak hotel dan restoran tersebut.

Malang merupakan salah satu dari sepuluh destinasi wisata yang akan mendapat stimulus fiskal dari pemerintah pusat, berupa penghapusan pajak hotel dan restoran untuk kemudian diganti hibah senilai total Rp3,3 triliun.

Wasto berharap kunjungan wisatawan akan segera meningkat setelah tarif hotel dan restoran lebih murah karena tak lagi dipotong pajak. Adapun sosialisasi kepada pengusaha hotel dan restoran akan langsung digencarkan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menargetkan penerimaan pajak hotel dan restoran tahun ini mencapai Rp206,5 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga Februari baru Rp7,8 miliar.

Sementara itu, Pemkab Malang juga mengaku belum menerima instruksi untuk menghapus pajak hotel dan restoran, sehingga pungutan kedua pajak itu tetap berjalan. Namun, pemkab memastikan siap menjalankan arahan pemerintah pusat.

“Kalau semisal dilaksanakan, kami tidak masalah karena nanti kami akan mendapat hibahnya. Kalau dari yang saya baca, hibahnya nanti langsung diperuntukkan bagi wisata,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi dilansir dari Jatimtimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses