KOTA MALANG

Catat! Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran Mulai April

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 14:00 WIB
Catat! Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran Mulai April

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang menyebut kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran selama enam bulan untuk merespons dampak virus Corona diproyeksikan baru dimulai April 2020.

Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan pemkot tidak bisa langsung menerapkan penghapusan pajak hotel dan restoran lantaran belum ada instruksi dari pemerintah pusat, terutama dari Mendagri Tito Karnavian.

“Nanti akan kami buatkan papan pengumuman juga di hotel dan restoran. Supaya enggak ditarik pajak karena memang dinolkan selama enam bulan,” kata Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto di Malang, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jika instruksi atau surat edaran dari Mendagri telah diterima, lanjut Wasto, Pemkot akan segera menerbitkan peraturan wali kota sebagai payung hukum penghapusan pajak hotel dan restoran tersebut.

Malang merupakan salah satu dari sepuluh destinasi wisata yang akan mendapat stimulus fiskal dari pemerintah pusat, berupa penghapusan pajak hotel dan restoran untuk kemudian diganti hibah senilai total Rp3,3 triliun.

Wasto berharap kunjungan wisatawan akan segera meningkat setelah tarif hotel dan restoran lebih murah karena tak lagi dipotong pajak. Adapun sosialisasi kepada pengusaha hotel dan restoran akan langsung digencarkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menargetkan penerimaan pajak hotel dan restoran tahun ini mencapai Rp206,5 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga Februari baru Rp7,8 miliar.

Sementara itu, Pemkab Malang juga mengaku belum menerima instruksi untuk menghapus pajak hotel dan restoran, sehingga pungutan kedua pajak itu tetap berjalan. Namun, pemkab memastikan siap menjalankan arahan pemerintah pusat.

“Kalau semisal dilaksanakan, kami tidak masalah karena nanti kami akan mendapat hibahnya. Kalau dari yang saya baca, hibahnya nanti langsung diperuntukkan bagi wisata,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi dilansir dari Jatimtimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN