Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews—Pemkot Batam meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk pajak terutang periode 1994 sampai dengan 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan ini sudah ditandatangani oleh Wali Kota Batam dan berlaku mulai 16 Maret sampai 30 Juni 2020 mendatang.
“Surat keputusannya sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Sistemnya juga sudah siap. Sehingga, ketika wajib membayar piutang pajaknya ke bank, dendanya sudah nol,” ujar Raja di Batam, Rabu (18/3/2020).
Raja mencontohkan jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp10 juta, dan Rp2 juta di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp8 juta.
Menurut Raja, insentif pajak berupa penghapusan denda ini didasari kondisi ekonomi saat ini yang sedang melesu akibat merebaknya virus Corona. Alasan lainnya, Pemkot Batam juga ingin mendorong kepatuhan pajak.
Berdasarkan catatan Pemkot Batam, piutang denda pajak PBB-P2 dari 1994 hingga 2019 yang belum tertagih mencapai Rp176 miliar. Sementara piutang pokoknya mencapai Rp400 miliar. Total, piutang pokok dan denda PBB-P2 mencapai Rp576 miliar.
Raja berharap masyarakat yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sekaligus membantu Pemkot Batam mengejar target penerimaan pajak dari PBB-P2 sebesar Rp206 miliar tahun ini.
“Sesuai dengan target APBD, dari kegiatan ini kami targetkan piutang yang terkumpul senilai Rp46 miliar. Adapun realisasi penerimaan dari PBB-P2 saat ini baru Rp9,8 miliar,” kata Raja seperti dilansir batampos. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.