KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA Mulai 1 Juli 2022

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 16:15 WIB
Catat! Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA Mulai 1 Juli 2022

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana (tengah), didampingi Dirut PLN (persero) Darmawan Prasodjo (kanan). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan rasa berkeadilan di antara pelanggan listrik. Menurutnya, kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga golongan R-2 dengan daya listrik 3.500-5.500 VA, R-3 dengan daya listrik di atas 6.600 VA ke atas, serta kantor pemerintah golongan P-1, P-2, dan P-3.

"R2 dan R3 itu rumah tangga mewah. Kan nggak pantas rumah mewah seperti itu masih juga mendapatkan fasilitas bantuan dari negara," katanya melalui konferensi video, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Rida mengatakan penyesuaian tarif listrik menjadi kebijakan yang telah beberapa kali dilakukan sejak 2014. Menurutnya, perubahan tarif listrik dapat dilakukan dengan mengikuti pergerakan harga minyak dunia.

Namun pada saat ini, pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik pada kelompok pelanggan bersubsidi serta nonsubsidi dengan daya 900-2.200 VA.

Pada pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA dan 6.600 VA, akan mengalami kenaikan tarif listrik dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh. Kemudian, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA), tarifnya naik dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya naik dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Rida kemudian memaparkan penghitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengenai dampak kenaikan tarif listrik pada pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas yang relatif kecil. Dampak kebijakan itu terhadap inflasi pada kuartal III/2022 diproyeksi hanya 0,019%. Di sisi lain, penghematan kompensasi kepada PLN dihitung dapat mencapai Rp3,09 triliun atau 4,7% pada tahun ini.

"Artinya masih ada pertimbangan dari negara untuk menjaga daya beli masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut hanya sekitar 2,5% dari total pelanggan yang akan terdampak kenaikan tarif listrik. Persentase tersebut menandakan kenaikan tarif listrik hanya menyasar kelompok kecil masyarakat yang kaya, sedangkan mayoritas lainnya tidak terdampak.

Menurut Darmawan, kenaikan tarif listrik juga tidak akan dilakukan terhadap kalangan industri dan bisnis dengan skala daya apapun. Hal itu dilakukan karena kegiatan industri dan bisnis memiliki peran penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang oleh bisnis dan industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra