KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA Mulai 1 Juli 2022

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 16:15 WIB
Catat! Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA Mulai 1 Juli 2022

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana (tengah), didampingi Dirut PLN (persero) Darmawan Prasodjo (kanan). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan rasa berkeadilan di antara pelanggan listrik. Menurutnya, kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga golongan R-2 dengan daya listrik 3.500-5.500 VA, R-3 dengan daya listrik di atas 6.600 VA ke atas, serta kantor pemerintah golongan P-1, P-2, dan P-3.

"R2 dan R3 itu rumah tangga mewah. Kan nggak pantas rumah mewah seperti itu masih juga mendapatkan fasilitas bantuan dari negara," katanya melalui konferensi video, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rida mengatakan penyesuaian tarif listrik menjadi kebijakan yang telah beberapa kali dilakukan sejak 2014. Menurutnya, perubahan tarif listrik dapat dilakukan dengan mengikuti pergerakan harga minyak dunia.

Namun pada saat ini, pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik pada kelompok pelanggan bersubsidi serta nonsubsidi dengan daya 900-2.200 VA.

Pada pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA dan 6.600 VA, akan mengalami kenaikan tarif listrik dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh. Kemudian, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA), tarifnya naik dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya naik dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Rida kemudian memaparkan penghitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengenai dampak kenaikan tarif listrik pada pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas yang relatif kecil. Dampak kebijakan itu terhadap inflasi pada kuartal III/2022 diproyeksi hanya 0,019%. Di sisi lain, penghematan kompensasi kepada PLN dihitung dapat mencapai Rp3,09 triliun atau 4,7% pada tahun ini.

"Artinya masih ada pertimbangan dari negara untuk menjaga daya beli masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut hanya sekitar 2,5% dari total pelanggan yang akan terdampak kenaikan tarif listrik. Persentase tersebut menandakan kenaikan tarif listrik hanya menyasar kelompok kecil masyarakat yang kaya, sedangkan mayoritas lainnya tidak terdampak.

Menurut Darmawan, kenaikan tarif listrik juga tidak akan dilakukan terhadap kalangan industri dan bisnis dengan skala daya apapun. Hal itu dilakukan karena kegiatan industri dan bisnis memiliki peran penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang oleh bisnis dan industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’