PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Pemerintah Kembali Tawarkan SBSN dalam Rangka PPS Pekan Depan

Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 15:00 WIB
Catat! Pemerintah Kembali Tawarkan SBSN dalam Rangka PPS Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut transaksi penerbitan SBSN tersebut rencananya akan dilakukan pada 22 September 2022. Dalam transaksi tersebut, pemerintah akan menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan penawaran sebelumnya, yakni PBS035.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," tulis DJPPR dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Transaksi private placement SBSN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 22 September Juli 2022, serta setelmennya pada 27 September 2022. Pemerintah akan kembali menawarkan 1 seri SBSN dalam transaksi tersebut, yakni PBS035 yang berdenominasi rupiah.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 20 tahun atau hingga 15 Maret 2042, dengan jenis kupon fixed rate dan yield berkisar 6,96%-7,1%.

Sejauh ini, pemerintah telah 3 kali menawarkan SBSN seri PBS035. Transaksi SBSN dalam rangka PPS yang sudah tercatat mencapai Rp529,2 miliar.

Selain itu, pemerintah juga telah 4 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing mencapai Rp2,6 triliun dan US$36,08 juta.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, hingga 30 September 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN