KEBIJAKAN PAJAK

Catat, Pemberitahuan Penggunaan NPPN Bisa Lewat DJP Online

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:30 WIB
Catat, Pemberitahuan Penggunaan NPPN Bisa Lewat DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi saat ini sudah bisa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) melalui DJP Online.

DJP menyampaikan fitur pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia pada menu Layanan submenu iKSWP. NPPN adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan besaran penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

"Bagi #KawanPajak yang hendak menggunakan NPPN, saat ini pemberitahuan penggunaan NPPN bisa dilakukan secara online dengan mengakses login melalui website pajak.go.id," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

NPPN dapat digunakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Sebelum menggunakan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ... wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2020.

Selain melalui DJP Online, wajib pajak juga dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara elektronik melalui contact center seperti Kring Pajak, e-mail ke [email protected], atau saluran tertentu lainnya.

"Silakan manfaatkan layanan online untuk pemberitahuan penggunaan NPPN ini, pertanyaan dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi @kring_pajak atau email ke [email protected]," cuit DJP melalui media sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?