PER-08/PJ/2022

Catat! Notaris Tak Bisa Jaga Kerahasiaan Data WP Siap-Siap Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:00 WIB
Catat! Notaris Tak Bisa Jaga Kerahasiaan Data WP Siap-Siap Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang memiliki akses terhadap aplikasi e-PHTB dan menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) untuk wajib pajak, harus menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Bila notaris/PPAT tidak dapat menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan ketentuan PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT berpotensi dijatuhi sanksi.

"Dalam konteks kewajiban menjaga kerahasiaan pada PER-08/PJ/2022, maka notaris/PPAT yang tidak menjaga kerahasiaan dapat diusulkan untuk diberi sanksi berdasarkan kode etik notaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Perlu diingat pula, ketentuan Pasal 34 UU KUP juga berlaku atas notaris/PPAT. Sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (1) UU KUP, setiap pejabat dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan kepada pihak lain.

Pejabat yang dimaksud pada ayat tersebut bukan hanya pegawai DJP, melainkan juga pejabat lainnya yang melaksanakan tugas di bidang perpajakan.

"Pasal ini menjelaskan bahwa pejabat yang dimaksud tidak terbatas bagi petugas pajak, tapi setiap orang yang menjalankan tugas di bidang perpajakan," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Pejabat yang karena kealpaannya tidak dapat menjaga kerahasiaan wajib pajak bisa dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun denda hingga Rp25 juta.

Bila pelanggaran terhadap Pasal 34 UU KUP dilakukan secara sengaja, pejabat bisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda maksimal senilai Rp50 juta.

Untuk diketahui, PER-08/PJ/2022 adalah landasan hukum yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB melalui notaris/PPAT menggunakan aplikasi e-PHTB.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Notaris/PPAT dapat menggunakan aplikasi e-PHTB untuk memfasilitasi wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bila sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak; tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana perpajakan; dan tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sulit Akses e-PHTB Notaris/PPAT? DJP Sarankan Beberapa Tip Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra