PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Nilai Harta yang Diikutkan PPS Harus Wajar Agar Tak Diperiksa

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 17:21 WIB
Catat! Nilai Harta yang Diikutkan PPS Harus Wajar Agar Tak Diperiksa

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

MEDAN, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan harta pada program pengungkapan sukarela (PPS) sesuai dengan nilai wajarnya.

Bila nilai harta yang dicantumkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) ternyata tidak wajar dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bukan tidak mungkin DJP melakukan penelitian atas deklarasi wajib pajak tersebut.

"Harapan saya, sampaikan nilai harta itu sesuai dengan harga wajar. Kami lihat-lihat," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan di Medan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suryo menjamin DJP tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak dengan cara mempermasalahkan nilai harta yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS. Hanya kasus-kasus ekstrem saja yang menurutnya berpotensi diperiksa oleh DJP.

"Tidak usah khawatir, kami tidak mencari-cari untuk melihat. Yang agak ekstrem, tidak wajar itu yang kami coba tanyakan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, PMK 196/2021 turut mengatur tentang penentuan nilai harta untuk PPS. Secara umum, penentuan nilai harta untuk kebijakan II PPS relatif lebih mudah ketimbang kebijakan I PPS.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Pada kebijakan II PPS, wajib pajak mencantumkan nilai nominal ketika mendeklarasikan harta berupa kas atau setara kas. Bila harta yang dideklarasikan adalah selain kas atau setara kas, nilai yang dicantumkan adalah harga perolehan.

Bila harga perolehan dari harta selain kas tak diketahui, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan harta per 31 Desember 2020.

Bagi wajib pajak peserta kebijakan I, nilai yang menjadi pedoman untuk menghitung harta bersih berupa kas atau setara kas adalah nilai nominal.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Bila harta yang dimaksud adalah tanah, nilai yang digunakan adalah NJOP. Bila harta yang diungkapkan adalah kendaraan bermotor, wajib pajak harus berpedoman pada NJKB.

Selanjutnya, wajib pajak peserta kebijakan I PPS harus berpedoman pada nilai yang dipublikasikan oleh Antam bila mendeklarasikan harta berupa emas dan perak.

Bila harta yang diungkapkan adalah saham dan waran yang diperjualbelikan di bursa efek, maka nilai yang digunakan adalah nilai yang dipublikasikan oleh BEI. Bila harta yang diungkapkan adalah SBN atau obligasi, maka nilai yang digunakan adalah nilai yang dipublikasikan oleh PHEI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi