PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Nilai Harta yang Diikutkan PPS Harus Wajar Agar Tak Diperiksa

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 17:21 WIB
Catat! Nilai Harta yang Diikutkan PPS Harus Wajar Agar Tak Diperiksa

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

MEDAN, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan harta pada program pengungkapan sukarela (PPS) sesuai dengan nilai wajarnya.

Bila nilai harta yang dicantumkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) ternyata tidak wajar dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bukan tidak mungkin DJP melakukan penelitian atas deklarasi wajib pajak tersebut.

"Harapan saya, sampaikan nilai harta itu sesuai dengan harga wajar. Kami lihat-lihat," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan di Medan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suryo menjamin DJP tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak dengan cara mempermasalahkan nilai harta yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS. Hanya kasus-kasus ekstrem saja yang menurutnya berpotensi diperiksa oleh DJP.

"Tidak usah khawatir, kami tidak mencari-cari untuk melihat. Yang agak ekstrem, tidak wajar itu yang kami coba tanyakan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, PMK 196/2021 turut mengatur tentang penentuan nilai harta untuk PPS. Secara umum, penentuan nilai harta untuk kebijakan II PPS relatif lebih mudah ketimbang kebijakan I PPS.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada kebijakan II PPS, wajib pajak mencantumkan nilai nominal ketika mendeklarasikan harta berupa kas atau setara kas. Bila harta yang dideklarasikan adalah selain kas atau setara kas, nilai yang dicantumkan adalah harga perolehan.

Bila harga perolehan dari harta selain kas tak diketahui, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan harta per 31 Desember 2020.

Bagi wajib pajak peserta kebijakan I, nilai yang menjadi pedoman untuk menghitung harta bersih berupa kas atau setara kas adalah nilai nominal.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Bila harta yang dimaksud adalah tanah, nilai yang digunakan adalah NJOP. Bila harta yang diungkapkan adalah kendaraan bermotor, wajib pajak harus berpedoman pada NJKB.

Selanjutnya, wajib pajak peserta kebijakan I PPS harus berpedoman pada nilai yang dipublikasikan oleh Antam bila mendeklarasikan harta berupa emas dan perak.

Bila harta yang diungkapkan adalah saham dan waran yang diperjualbelikan di bursa efek, maka nilai yang digunakan adalah nilai yang dipublikasikan oleh BEI. Bila harta yang diungkapkan adalah SBN atau obligasi, maka nilai yang digunakan adalah nilai yang dipublikasikan oleh PHEI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?