PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Nilai Harta yang Diikutkan PPS Harus Wajar Agar Tak Diperiksa

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 17:21 WIB
Catat! Nilai Harta yang Diikutkan PPS Harus Wajar Agar Tak Diperiksa

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

MEDAN, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan harta pada program pengungkapan sukarela (PPS) sesuai dengan nilai wajarnya.

Bila nilai harta yang dicantumkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) ternyata tidak wajar dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bukan tidak mungkin DJP melakukan penelitian atas deklarasi wajib pajak tersebut.

"Harapan saya, sampaikan nilai harta itu sesuai dengan harga wajar. Kami lihat-lihat," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan di Medan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Suryo menjamin DJP tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak dengan cara mempermasalahkan nilai harta yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS. Hanya kasus-kasus ekstrem saja yang menurutnya berpotensi diperiksa oleh DJP.

"Tidak usah khawatir, kami tidak mencari-cari untuk melihat. Yang agak ekstrem, tidak wajar itu yang kami coba tanyakan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, PMK 196/2021 turut mengatur tentang penentuan nilai harta untuk PPS. Secara umum, penentuan nilai harta untuk kebijakan II PPS relatif lebih mudah ketimbang kebijakan I PPS.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pada kebijakan II PPS, wajib pajak mencantumkan nilai nominal ketika mendeklarasikan harta berupa kas atau setara kas. Bila harta yang dideklarasikan adalah selain kas atau setara kas, nilai yang dicantumkan adalah harga perolehan.

Bila harga perolehan dari harta selain kas tak diketahui, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan harta per 31 Desember 2020.

Bagi wajib pajak peserta kebijakan I, nilai yang menjadi pedoman untuk menghitung harta bersih berupa kas atau setara kas adalah nilai nominal.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Bila harta yang dimaksud adalah tanah, nilai yang digunakan adalah NJOP. Bila harta yang diungkapkan adalah kendaraan bermotor, wajib pajak harus berpedoman pada NJKB.

Selanjutnya, wajib pajak peserta kebijakan I PPS harus berpedoman pada nilai yang dipublikasikan oleh Antam bila mendeklarasikan harta berupa emas dan perak.

Bila harta yang diungkapkan adalah saham dan waran yang diperjualbelikan di bursa efek, maka nilai yang digunakan adalah nilai yang dipublikasikan oleh BEI. Bila harta yang diungkapkan adalah SBN atau obligasi, maka nilai yang digunakan adalah nilai yang dipublikasikan oleh PHEI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP