SELEKSI HAKIM AGUNG

Catat! KY Kembali Buka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:17 WIB
Catat! KY Kembali Buka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi calon hakim agung (CHA), termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Ketua Bidang Rekrutmen Agung KY Siti Nurdjanah mengatakan seleksi CHA dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan hakim agung sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA).

"KY kembali mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaiknya untuk menjadi CHA," ujar Siti membacakan pengumuman, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Secara keseluruhan, MA tercatat membutuhkan 11 hakim agung yang terdiri dari 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 7 orang hakim agung pada kamar pidana, 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 1 orang hakim agung kamar TUN, dan 1 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak. Selain itu, MA juga membutuhkan 3 orang hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).

Pendaftaran seleksi CHA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 31 Agustus hingga 20 September 2022.

Panitia seleksi tidak menerima pendaftaran secara langsung. Pertanyaan terkait pendaftaran dan proses seleksi hanya dapat disampaikan melalui email dengan alamat [email protected] atau chat online pada rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Nantinya, seleksi akan dilakukan secara bertahap diawali dengan seleksi administrasi dan dilanjutkan dengan seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

"Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya," ujar Siti.

Sebagai catatan, calon yang telah mengikuti seleksi CHA sebanyak 2 kali berturut-turut tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kali ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?