SELEKSI HAKIM AGUNG

Catat! KY Kembali Buka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:17 WIB
Catat! KY Kembali Buka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi calon hakim agung (CHA), termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Ketua Bidang Rekrutmen Agung KY Siti Nurdjanah mengatakan seleksi CHA dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan hakim agung sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA).

"KY kembali mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaiknya untuk menjadi CHA," ujar Siti membacakan pengumuman, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Secara keseluruhan, MA tercatat membutuhkan 11 hakim agung yang terdiri dari 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 7 orang hakim agung pada kamar pidana, 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 1 orang hakim agung kamar TUN, dan 1 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak. Selain itu, MA juga membutuhkan 3 orang hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).

Pendaftaran seleksi CHA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 31 Agustus hingga 20 September 2022.

Panitia seleksi tidak menerima pendaftaran secara langsung. Pertanyaan terkait pendaftaran dan proses seleksi hanya dapat disampaikan melalui email dengan alamat [email protected] atau chat online pada rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Nantinya, seleksi akan dilakukan secara bertahap diawali dengan seleksi administrasi dan dilanjutkan dengan seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

"Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya," ujar Siti.

Sebagai catatan, calon yang telah mengikuti seleksi CHA sebanyak 2 kali berturut-turut tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kali ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko