PELAPORAN SPT TAHUNAN

Catat! Kurang 3 Jam Lagi Aplikasi e-SPT untuk PPh Badan 1771$ Ditutup

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:35 WIB
Catat! Kurang 3 Jam Lagi Aplikasi e-SPT untuk PPh Badan 1771$ Ditutup

Unggahan DJP terkait dengan penutupan saluran e-SPT.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, segera ditutup hari ini pukul 15.00 WIB.

Nantinya, wajib pajak dapat melaporkan jenis formulir tersebut di aplikasi e-form dan e-filing. Keputusan tersebut sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022 yang memuat informasi penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.

"Untuk e-SPT 1771 dengan mata yang asing khusus wajib pajak migas akan tetap ditutup apabila tidak ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keputusan Ditjen Pajak (DJP) untuk tetap menutup saluran e-SPT untuk PPh badan 1771$ berbeda dengan langkah otoritas yang memilih membuka kembali saluran e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771. Pembukaan saluran e-SPT untuk ketiga jenis formulir tersebut dilakukan per Selasa, 29 Maret 2022.

Sebelumnya, melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, layanan e-SPT untuk 3 formulir tersebut telah dilakukan penutupan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

“Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum,” tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri. dikutip pada Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam laman resminya, DJP mengatakan saluran pelaporan e-SPT dibuka kembali pada Senin (28/3/2022). Otoritas mengatakan langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik di samping menyediakan e-form.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” imbuh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan