PMK 35/2023

Catat! Ketentuan Baru Penyerahan SKA dan/atau DAB Berlaku Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 12:00 WIB
Catat! Ketentuan Baru Penyerahan SKA dan/atau DAB Berlaku Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberlakukan perubahan tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional mulai hari ini.

KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok menjelaskan PMK 35/2023 dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan tingkatkan fleksibilitas pelayanan impor. Pengguna jasa pun diminta memahami ketentuan penyerahan SKA dan/atau DAB yang baru tersebut.

"Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 28 April 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcperak, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

SKA atau Certificate of Origin (CoO) merupakan dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi).

Sementara itu, DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Terdapat beberapa ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB. Ketentuan tersebut meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB, tanda tangan eksportir/produsen dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA, serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Meski demikian, pelaksanaan ketentuan prosedural ini akan dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik (e-Form).

Para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean untuk mendapatkan tarif preferensi. Dokumen yang diserahkan merupakan lembar asli dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan.

Dokumen berupa soft copy pindaian SKA dan/atau DAB perlu dikirimkan kepada kantor pabean melalui sistem komputer pelayanan (SKP), surat elektronik (email), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja untuk importir jalur merah, terhitung setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Kemudian pada importir yang masuk jalur hijau, harus menyerahkan SKA dan/atau DAB paling lambat 3 hari/hari kerja Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Adapun bagi importir MITA/AEO, penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 5 hari setelah mendapatkan SPPB.

"Untuk bantuan teknis jangan ragu buat menghubungi @bravobeacukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN