KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB
Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Pekerja menata motor listrik yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Ajang pameran kendaraan listrik PEVS 2023 yang digelar pada 17-21 Mei itu menargetkan 30 ribu pengunjung yang hadir dengan target transaksi mencapai Rp285 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sepeda motor yang diajukan menerima subsidi untuk konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak boleh menunggak pajak.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan patuh pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat dalam pengajuan subsidi konversi kendaraan listrik. Menurutnya, sepeda motor yang terbukti menunggak pajak tidak akan menikmati bantuan subsidi dari pemerintah.

"Karena kalau enggak [disyaratkan lunas pajak], orang dapat insentif dari pemerintah malah belum bayar pajak," katanya dalam talk show FMB 9, dikutip pada Jumat (3/6/2023).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sripeni mengatakan pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi konversi untuk membantu masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik. Meski demikian, pemerintah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan subsidi tersebut.

Menurutnya, patuh pajak kendaraan bermotor dapat menjadi salah satu indikator masyarakat layak menikmati subsidi konversi kendaraan listrik. Untuk membuktikannya, pemohon bantuan subsidi konversi kendaraan listrik diharuskan memperoleh pernyataan lunas pajak dari Samsat.

Selain itu, kendaraan juga harus dilakukan pemeriksaan fisik di Samsat untuk memastikan kebenaran data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK), seperti nomor rangka kendaraan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Karena khawatirnya konversi ini dipakai untuk pemutihan motor-motor yang curian-curian itu. Jadi harus ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa motornya benar kok, enggak curian, terus pajaknya sudah lunas," ujarnya.

Pemberian bantuan subsidi untuk konversi kendaraan senilai Rp7 juta menjadi bagian dari upaya percepatan pembentukan ekosistem BKLBB. Alokasi subsidi ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi pada 2023 dan 150.000 unit pada 2024.

Bantuan subsidi konversi hanya diberikan untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan. Tidak hanya patuh pajak kendaraan bermotor, sepeda motor yang akan dikonversi harus layak jalan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kemudian, kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti STNK yang sesuai dengan nama di kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini, pemerintah hanya akan memberikan 1 bantuan subsidi konversi per 1 nomor induk kependudukan (NIK).

Kendaraan tersebut nantinya harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi