Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan kos atau indekos adalah salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Misra mengatakan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Ini berbeda dengan UU 28/2009 [tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah]. Kalau di UU 28/2009 memang disebut langsung di definisi objeknya bahwa hotel itu termasuk di dalamnya kos dengan unit lebih dari 10. Di UU HKPD ini tidak ada," ujar Misra, dikutip Kamis (12/9/2024).
Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD telah disebutkan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah jasa perhotelan yang merupakan objek PBJT.
Dalam ayat penjelas juga ditegaskan yang dimaksud dengan frasa 'tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel' adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan jangka panjang (lebih dari sebulan).
Berkaca pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf j dan ayat penjelasannya tersebut, DJPK berkesimpulan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan.
"Kami memaknai kos itu pasti bulanan. Oh ternyata kos itu ada yang tahunan. Betul, tapi itu bulanan yang dibayar setahun. Hitungan angkanya setiap bulan. Kalau kita telisik di KBBI, kos itu adalah bertempat tinggal di rumah orang lain yang dipungut bayaran secara bulanan. Jadi match antara penjelasan yang tadi kos dengan definisi Pasal 53 ayat (1) huruf j," ujar Misra.
Bila pemda membutuhkan penegasan mengenai perlakuan PBJT jasa perhotelan atas kos, pemda dapat bersurat secara langsung ke DJPK. "Banyak daerah bersurat dan jawaban kami sama, bahwa kos dapat dipungut dan tidak lagi dibatasi 10 unit, 1 unit pun bisa dipungut," ujar Misra. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Saya punya kontrakan 7 pintu dan 1 pintu di pakai adik sebagai pengawas, dan datang 2 petugas dari dinas mendata bahwa kontrakan saya masuk kategori kos kosan, ada beberapa pertanyaan saya, namun petugas menyarankan untuk datang ke kantor kalau ingin lebih jelas. Saya tidak mau karena mereka yg butuh data. Tapi kontrakan saya tetap mereka anggap adakah kos-kosan. Di atas sudah diterangkan sesuai KBBI bahwa kos-kosan adalah tempat tinggal dirumah orang lain. Jadi bagaimana kebijakan ini seharusnya.? Saya taat akan peraturan tapi ini seperti ada kurang kejelasan.
Yang jadi permasalahan adalah : 1. Sesuai aturan pajak kost itu dibayar oleh penyewa / tenant 2. Faktanya yang bayar pajak kost itu pemilik kost . 3. Jika pun penyewa mau membayar pajak kost otomatis akan mengurangi daya saing terhadap kost yang tidak bayar pajak sementara pemilik kost juga dikenakan pajak penghasilan
selain membayar pajak kos ke pemerintah daerah, apakah juga tetap membayar pajak kos umkm 0,5 % ke pemerintah pusat ?, yang dimana pajak kos umkm 0,5 % akan berakhir desember 2024 dan kemudian tahun depan, pemilik kos (umkm) akan diwajibkan melaksanakan pembukuan atau mengajukan norma penghitungan penghasilan netto (nppn) ?
selain membayar pajak kos pemerintah daerah, apakah juga membayar pajak umkm 0,5 % yang dimana desember 2024 akan berakhir dan tahun depan akan membayar salah satunya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto (nppn) ?
Negara terlilit hutang, dalih pajak. Melegalkan merampok rakyatnya.