KEMENTERIAN KEUANGAN

Catat! Kemenkeu Rekrut 213 PPPK Tahun Ini, Berikut Formasinya

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Catat! Kemenkeu Rekrut 213 PPPK Tahun Ini, Berikut Formasinya

Penempatan PPPK di lingkungan Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merekrut 213 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis pada tahun ini.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2023, sebanyak 170 PPPK yang direkrut bakal ditempatkan di Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Selanjutnya, sebanyak 23 PPPK yang direkrut bakal ditempatkan di Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), sedangkan 14 PPPK akan ditempat di Setjen Kemenkeu.

"Penempatan di unit eselon I Setjen akan ditugaskan pada unit kerja Lembaga National Single Window (LNSW)," bunyi PENG-01/PANREK/2023, dikutip Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selanjutnya, sebanyak 5 PPPK akan ditempatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), sedangkan 1 PPPK akan ditempatkan di Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Bila diperinci berdasarkan kebutuhan jabatannya, Kemenkeu membutuhkan 44 pranata humas, 164 pranata komputer, dan 5 arsiparis.

Pratana komputer adalah pegawai yang melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi berbasis komputer meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan sistem informasi.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Adapun pranata humas bakal melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan seperti perencanaan, pelayanan informasi, kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan layanan informasi.

Terakhir, arsiparis adalah pegawai yang melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, pengolahan arsip, dan penyajian arsip.

Untuk mendaftar dan mengikuti seleksi administrasi, pelamar perlu membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara mengisi NIK dan nomor KK, mengisi data identitas sesuai KTP, mengunggah hasil scan KTP, melakukan swafoto, dan mencetak kartu informasi akun.

Calon PPPK dapat melakukan pendaftaran paling lambat pada 9 Oktober 2023. Hasil seleksi administrasi bakal diumumkan oleh panitia pada 13 Oktober hingga 16 Oktober 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko