KEMENTERIAN KEUANGAN

Catat! Kemenkeu Rekrut 213 PPPK Tahun Ini, Berikut Formasinya

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Catat! Kemenkeu Rekrut 213 PPPK Tahun Ini, Berikut Formasinya

Penempatan PPPK di lingkungan Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merekrut 213 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis pada tahun ini.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2023, sebanyak 170 PPPK yang direkrut bakal ditempatkan di Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Selanjutnya, sebanyak 23 PPPK yang direkrut bakal ditempatkan di Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), sedangkan 14 PPPK akan ditempat di Setjen Kemenkeu.

"Penempatan di unit eselon I Setjen akan ditugaskan pada unit kerja Lembaga National Single Window (LNSW)," bunyi PENG-01/PANREK/2023, dikutip Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selanjutnya, sebanyak 5 PPPK akan ditempatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), sedangkan 1 PPPK akan ditempatkan di Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Bila diperinci berdasarkan kebutuhan jabatannya, Kemenkeu membutuhkan 44 pranata humas, 164 pranata komputer, dan 5 arsiparis.

Pratana komputer adalah pegawai yang melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi berbasis komputer meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan sistem informasi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun pranata humas bakal melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan seperti perencanaan, pelayanan informasi, kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan layanan informasi.

Terakhir, arsiparis adalah pegawai yang melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, pengolahan arsip, dan penyajian arsip.

Untuk mendaftar dan mengikuti seleksi administrasi, pelamar perlu membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara mengisi NIK dan nomor KK, mengisi data identitas sesuai KTP, mengunggah hasil scan KTP, melakukan swafoto, dan mencetak kartu informasi akun.

Calon PPPK dapat melakukan pendaftaran paling lambat pada 9 Oktober 2023. Hasil seleksi administrasi bakal diumumkan oleh panitia pada 13 Oktober hingga 16 Oktober 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201