KEMENTERIAN KEUANGAN

Catat! Kemenkeu Rekrut 213 PPPK Tahun Ini, Berikut Formasinya

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Catat! Kemenkeu Rekrut 213 PPPK Tahun Ini, Berikut Formasinya

Penempatan PPPK di lingkungan Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merekrut 213 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis pada tahun ini.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2023, sebanyak 170 PPPK yang direkrut bakal ditempatkan di Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Selanjutnya, sebanyak 23 PPPK yang direkrut bakal ditempatkan di Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), sedangkan 14 PPPK akan ditempat di Setjen Kemenkeu.

"Penempatan di unit eselon I Setjen akan ditugaskan pada unit kerja Lembaga National Single Window (LNSW)," bunyi PENG-01/PANREK/2023, dikutip Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selanjutnya, sebanyak 5 PPPK akan ditempatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), sedangkan 1 PPPK akan ditempatkan di Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Bila diperinci berdasarkan kebutuhan jabatannya, Kemenkeu membutuhkan 44 pranata humas, 164 pranata komputer, dan 5 arsiparis.

Pratana komputer adalah pegawai yang melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi berbasis komputer meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan sistem informasi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun pranata humas bakal melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan seperti perencanaan, pelayanan informasi, kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan layanan informasi.

Terakhir, arsiparis adalah pegawai yang melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, pengolahan arsip, dan penyajian arsip.

Untuk mendaftar dan mengikuti seleksi administrasi, pelamar perlu membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara mengisi NIK dan nomor KK, mengisi data identitas sesuai KTP, mengunggah hasil scan KTP, melakukan swafoto, dan mencetak kartu informasi akun.

Calon PPPK dapat melakukan pendaftaran paling lambat pada 9 Oktober 2023. Hasil seleksi administrasi bakal diumumkan oleh panitia pada 13 Oktober hingga 16 Oktober 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja