ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Kartu Fisik Belum Dikirim, NPWP Elektronik Sudah Bisa Digunakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 16:30 WIB
Catat! Kartu Fisik Belum Dikirim, NPWP Elektronik Sudah Bisa Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan keberadaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) elektronik memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik. Otoritas memastikan NPWP elektronik sudah bisa digunakan berbagai keperluan administrasi perpajakan.

"[Kalau belum dikirim via Pos], wajib pajak sebenarnya sudah mendapatkan NPWP elektronik yang dikirimkan melalui email. Itu sudah bisa digunakan," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Dyan Pangestu dalam acara InsTax Live, dikutip Jumat (4/2/2022).

Pernyataan Dyan tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen dengan akun @ahayde0502 yang disampaikan melalui kolom chat. Pemilik akun menyampaikan kalau dirinya sudah mendaftar NPWP secara online. Namun, kartu fisiknya belum juga dia terima sampai saat ini.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"Kalau ambil kartunya bagaimana, ya?" tanya akun tersebut.

Dyan menyampaikan bahwa wajib pajak yang sudah mendaftar NPWP secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id pasti akan menerima kartu NPWP fisik yang dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat terdaftar. Namun, apabila memang belum diterima, NPWP elektronik bisa berfungsi layaknya kartu fisik.

Layanan pencetakan NPWP secara online sudah disediakan DJP dalam beberapa tahun terakhir. Untuk mencetak NPWP elektronik, wajib pajak harus memiliki akun di DJP Online. Jika belum punya akun DJP Online, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran dengan meminta electronic filing identification number (EFIN) kepada KPP terdaftar.

Jika sudah berhasil masuk ke dalam akun DJP Online, wajib pajak bisa memiliki menu Informasi untuk selanjutnya pilih opsi pengiriman NPWP elektronik ke alamat email. Kemudian, cek inbox email wajib pajak untuk mengecek NPWP elektronik yang dikirimkan. Baca Cara Mencetak NPWP Elektronik Melalui DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

SARIDIN 29 Januari 2023 | 23:01 WIB

saya sudah berhasil mengirim token npwp di djp apakah pormulir saya dinyatakan diterima? dan saya belum menerima pemberitahuan imel apakah pormulir saya lulus atau gagal

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi