PELAYANAN PAJAK

Catat, Kanwil DJP Jakarta Timur Kini Pindah Kantor ke Pulogadung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 13:55 WIB
Catat, Kanwil DJP Jakarta Timur Kini Pindah Kantor ke Pulogadung

Suasana Family Gathering Kakanwil DJP Jaktim.

JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur resmi menempati kantor baru di bilangan Pulomas Jakarta Timur dari sebelumnya sempat berkantor di Kantor DJP Pusat, Jakarta Selatan.

Alamat lengkap kantor baru Kanwil DJP Jakarta Timur itu di Gedung Pulomas Office, Jalan Pulomas Timur No. 2 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kanwil DJP Jaktim menempati tiga lantai yakni 7, 8, dan 9.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jaktim Widi Widodo mengatakan DJP menggelar Family Gathering guna merayakan kantor baru itu. Dia mencatat sebanyak 800 orang menghadiri kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

“Family Gathering dihadiri oleh 800 orang ini terdiri dari pejabat publik, tokoh masyarakat, perwakilan wajib pajak, dan pegawai dari masing-masing KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2020).

Kegiatan yang bertujuan untuk membangun keakraban antar pegawai, wajib pajak, dan para stakeholders dimulai dengan kegiatan jalan santai. Mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK Hadi Poernomo dikabarkan juga datang dalam kegiatan peluncuran kantor baru itu.

DJP juga sempat meminta testimoni dari tamu undangan terkait dengan pelayanan perpajakan selama ini. Menurut Widi, otoritas sedang mengumpulkan setiap pendapatan, saran dan juga kritik dari wajib pajak.

"Pak Kakanwil juga berpesan dengan kantor baru ini diharapkan Wajib Pajak, petugas pajak, dan stakeholders menjadi lebih dekat dan bersinergi guna mengamankan penerimaan negara khususnya dari pajak," jelas Widi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa