PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Kalau Sudah Rajin (Benar) Bayar Pajak, Tak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:39 WIB
Catat! Kalau Sudah Rajin (Benar) Bayar Pajak, Tak Perlu Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tak serta merta perlu dan harus mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) bila memiliki harta yang dilaporkan di dalam SPT tahunan.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bila wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan tetapi penghasilan yang terkait dengan harta tersebut sudah dikenai pajak, wajib pajak tak perlu ikut PPS.

"DJP tidak mau menzalimi wajib pajak. Kalau merasa penghasilannya sudah dikenai pajak selama ini, silahkan membetulkan SPT-nya bila hartanya lupa dicantumkan," ujar Inge dalam Gunadarma Tax Festival yang bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Bila wajib pajak memiliki harta dan harta tersebut tidak dilaporkan serta terkait dengan penghasilan yang selama ini tidak dikenai pajak, maka wajib pajak dipersilakan ikut PPS.

"Itu supaya lebih mudah, boleh ikut PPS. Dengan ikut PPS maka tidak perlu melakukan pembetulan SPT," ujar Inge.

Setelah wajib pajak mengikuti PPS dengan cara menyampaikan harta yang belum diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan. Surat keterangan bisa menjadi dasar bagi wajib pajak ketika menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan sejak Januari hingga akhir Juni 2022. Kebijakan ini ditujukan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya secara lengkap pada tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi yang masih memiliki harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020.

Data DJP per 18 Januari 2022 mencatat sudah ada 5.271 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp3,39 triliun.

Adapun nilai PPh final yang sudah disetorkan peserta PPS ke kas negara sudah mencapai Rp384,84 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Bhersasongko 03 Maret 2022 | 15:56 WIB

terkait sepanjang harta berasal dari penghasilan yang sdh final (misalnya gaji) dan ada kesalahan dlm pengisian SPT, maka cukup oembetukan drpd mengikuti PPS. Adakah uu atau kepmen yg mjd dasar ? tksh n salaam

Bhersasongko 03 Maret 2022 | 15:56 WIB

terkait sepanjang harta berasal dari penghasilan yang sdh final (misalnya gaji) dan ada kesalahan dlm pengisian SPT, maka cukup oembetukan drpd mengikuti PPS. Adakah uu atau kepmen yg mjd dasar ? tksh n salaam

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan