Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Nomor PER-8/BC/2023 yang merevisi Perdirjen Nomor PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). PER-8/BC/2023 dirilis sebagai aturan pelaksana PMK 33/2023 tentang TPPB.
Melalui PER-8/BC/2023, diatur bahwa izin sebagai pengusaha TPPB dapat dibekukan dengan beberapa alasan, termasuk melanggar ketentuan perpajakan. Dalam hal ini, ini pembekuan izin TPPB dilakukan berdasarkan rekomendasi Ditjen Pajak (DJP).
"Izin sebagai pengusaha TPPB dibekukan oleh kepala kantor pabean atas nama menteri dalam hal pengusaha TPPB ... melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak," bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf c PER-8/BC/2023, dikutip pada Selasa (2/5/2023).
TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.
Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.
Pada PMK 33/2023 diatur beberapa relaksasi, salah satunya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Sementara pada ketentuan yang lama, diatur penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara.
Kemudian, pemerintah menambahkan tempat kegiatan jual beli secara tetap sebagai TPPB sementara. Di ketentuan sebelumnya, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap dinyatakan tidak dapat menjadi tempat TPPB sementara.
PMK 33/2023 juga menggeser penyampaian rencana dan jenis barang pameran dari pada saat izin penyelenggaraan pameran menjadi sebelum pemasukan barang ke tempat penimbunan. Selain itu, pemerintah menghapus pembatasan barang pameran yang dimasukkan ke tempat penimbunan, dari yang sebelumnya hanya mesin produksi industri dan mesin pertanian.
Terakhir, pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang pameran yang dijual ke daerah pabean dapat dikreditkan.
Di sisi lain, izin sebagai pengusaha TPPB dapat dibekukan oleh kepala kantor pabean atas nama menteri keuangan dalam hal pengusaha TPPB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB; dan/atau melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari DJP.
Pembekuan izin sebagai pengusaha TPPB dilakukan berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh DJBC, dalam hal pengusaha TPPB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, atau rekomendasi dari DJP dalam hal pengusaha TPPB melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Rekomendasi dari DJP ini disampaikan oleh kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha TPPB terdaftar.
Izin yang dibekukan nantinya dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha TPPB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB; atau tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.