BERITA PAJAK HARI INI

Catat, Ini Ketentuan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:31 WIB
Catat, Ini Ketentuan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung melintas di area salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hanya berlaku 3 bulan, yakni atas sewa toko atau gerai kepada pedagang eceran pada Agustus—Oktober 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/8/2021).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 102/2021, insentif diberikan untuk periode sewa toko atau gerai kepada pedagang eceran pada Agustus—Oktober 2021 dengan periode penagihan pada Agustus—Oktober November 2021.

“Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam PMK 102/2021 dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Adapun pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Simak ‘Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar’.

Selain mengenai terbitnya PMK 102/2021, ada juga bahasan terkait dengan sektor yang menjadi andalan DJP untuk mengamankan target penerimaan pajak hingga akhir tahun. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berpotensi memengaruhi kinerja.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Membantu Sektor Ritel

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak dalam PMK 102/2021 diharapkan dapat membantu sektor ritel. Insentif ini menjadin bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," ujarnya. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 102/2021 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pemberian Insentif Pajak Bakal Terus Dievaluasi

Staf Khusus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan untuk sementara, pemerintah tidak menambah pagu insentif meskipun ada pemberian PPN DTP atas sewa toko. Pasalnya, ada realokasi anggaran dari pagu insentif perpajakan untuk dunia usaha yang berpotensi tidak terserap.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Untuk insentif usaha secara keseluruhan prinsipnya evaluasi terus dilakukan mengikuti perkembangan yang ada,” ujarnya. (Kontan)

Faktur Pajak

Untuk memanfaatkan insentif, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 102/2021, insentif PPN DTP tidak akan diberikan jika penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran itu tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021. Simak pula 'Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP' dan 'Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko'. (DDTCNews)

Sektor yang Jadi Andalan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor Mengatakan kinerja penerimaan pajak pada semester I/2021 terus membaik. Dia berharap momentum tersebut tetap terjaga, meskipun ada kebijakan PPKM darurat dan level 4.

Neilmaldrin menjelaskan kinerja positif penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mengandalkan tiga sektor ekonomi antara lain industri pengolahan, perdagangan serta sektor informasi dan komunikasi. Apalagi, penerimaan pajak dari ketiga sektor tersebut tumbuh positif pada semester I/2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Threshold Pengusaha Kena Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah membuka ruang untuk segala bentuk masukan dan saran, termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang diserukan World Bank.

Saran terkait dengan penurunan threshold PKP tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dapat menjaring lebih banyak wajib pajak masuk ke dalam sistem PKP. Namun, hal tersebut membutuhkan pertimbangan-pertimbangan lain yang akan menjadi bahan diskusi internal otoritas. (Kontan)

Realisasi Restitusi Pajak

Realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang semester I/2021 tercatat tumbuh 15,87% secara tahunan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Realisasi restitusi dipercepat mengalami pertumbuhan hingga 29%. Restitusi yang bersumber dari upaya hukum tercatat tumbuh 28,78%. Sementara itu, restitusi normal tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,65%. Simak ‘Realisasi Restitusi Pajak Naik 15,87%, Begini Penjelasan DJP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Insentif Pajak

Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 30 Juli 2021 telah mencapai Rp48,35 triliun atau 77% dari pagu Rp61,83 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran (DJA) Purwanto mengatakan pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dana PEN akan terus disesuaikan dengan kebutuhan. Simak ‘Insentif Pajak Sudah Terserap Rp48,35 Triliun, Ini Perinciannya’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2021 | 20:27 WIB

Yg masih dpt diberi incentif yi a.l penurunan pengenaan PPN untuk property ... PPhnya tetap difinalkan root ..saja contoh 2,5% . untuk harga kurang 1 M di bebaskan atau DTP. Jelas akan mengatrol kredit macet (NPL) ... dan daya beli masyarakat akan merangkak naik... Pajak jgn saja mikirin kantong negara namun bgmn ngedrive ekonomi jadi bergairah dan tentu aktivitas alan kembali baik.. pajaknya masuk sendiri... itu logikanya. (fungsi regulenter)

04 Agustus 2021 | 20:11 WIB

Incentif ini sepertinya gak ngeblow ..ekonomi ...krn disamping banyak aturan larangan kerumunan, daya beli turun, juga banyaknya masyarakat belanja OL ..tentu mrk mlkk JIT... dlm transaksi... Jelas sewa ruko, toko, bahkan sampai hunian akan turun... Klo mau nih dipikirn bgmn Capital Gain digarap..sbg potensi yang sdh lama belum tersentuh... di Amrik saja juga lagi trending topik ttg pemajakan Capital gain... kenyataan aset mrk kelompok "sugiharto" sll terus naik...signifikan... tapi bayarnya pajak dikit.. klo mau dianalisis beban daya pikul terhadp wp yg berpenghasilan tetap atau diluar itu... kurang setara...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?