Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bendahara gaji, baik di perusahaan atau instansi pemerintah, agar segera memberikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 kepada karyawan/pegawai.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus menyerahkan bukti pemotongan PPh yang diterima paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir. Artinya, batas akhir pemberian bukti potong PPh kepada karyawan adalah 31 Januari 2023.
"Bendahara gaji memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong pajak penghasilan tahun pajak 2022 dan menyerahkannya kepada pegawai. Batas waktunya adalah 31 Januari 2023," bunyi pesan yang disampaikan DJP melalui unggahan di media sosialnya, Selasa (31/1/2023).
Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri). Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sementara formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.
Selanjutnya, bagi karyawan/pegawai yang sudah menerima bukti potong dari bendahara gaji maka perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.