SE-18/PJ/2022

Catat! DJP Tetapkan Kode Ketetapan Pajak Baru, Berikut Daftarnya

Muhamad Wildan | Kamis, 01 September 2022 | 14:00 WIB
Catat! DJP Tetapkan Kode Ketetapan Pajak Baru, Berikut Daftarnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan kode nota penghitungan dan kode nota ketetapan pajak baru melalui penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2022.

Dalam surat edaran, DJP menyatakan masih terdapat kode ketetapan pajak yang belum terakomodasi dalam surat edaran sebelumnya yakni SE-42/PJ/2021.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan surat edaran direktur jenderal tentang kode penghitungan dan kode ketetapan pajak," bunyi SE-18/PJ/2022, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Adapun kode ketetapan pajak baru yang ditetapkan dalam SE-18/PJ/2022 adalah untuk PPh final tambahan atas penghasilan tertentu berupa bagian harta bersih dan PPh final atas harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bagi orang pribadi. Kode ketetapan pajak untuk SKPKB atas kedua PPh final di atas adalah 350 dan 450.

DJP juga menetapkan kode ketetapan PPN atas penyerahan BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Kode ketetapan pajak untuk PPN ini adalah 677 (STP), 617 (SKPKB), 627 (SKPKBT), 637 (SKPLB), dan 667 (SKPN).

Selanjutnya, DJP juga menetapkan kode ketetapan PPnBM oleh pengusaha di KPBPB. Kode ketetapan pajak atas PPNBM di KPBPB adalah 608 (STP), 618 (SKPKB), 628 (SKPKBT), 638 (SKPLB), dan 648 (SKPN).

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

DJP juga menetapkan kode ketetapan atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan. Kode atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan adalah 967 (SKPKB) dan 997 (SKPN).

Terakhir, DJP menetapkan kode ketetapan atas PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan, yakni 968 (SKPKB) dan 998 (SKPN).

SE-18/PJ/2022 telah ditetapkan sejak 28 juni 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko