PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! DJP Makin Gencar Kirim Email Imbauan PPS Berbasis Data Rekening

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 18:25 WIB
Catat! DJP Makin Gencar Kirim Email Imbauan PPS Berbasis Data Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.

Dengan sisa waktu hanya sekitar 1 bulan, sejumlah jurus pun dilakukan DJP untuk mendorong kepesertaan PPS. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kantor pusat DJP bersama unit vertikalnya akan menggencarkan sosialisasi PPS kepada wajib pajak. Di sisi lain, pengiriman surat atau email imbauan berbasis data kepada wajib pajak juga dioptimalkan.

"Kami pun terus menyampaikan imbauan surat yang kami kirimkan berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suryo mengatakan sosialisasi mengenai PPS dilakukan oleh semua unit vertikal DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, wajib pajak pemilik harta yang belum dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan akan terus didorong agar segera mengikuti PPS.

Dia menjelaskan DJP telah mendapatkan berbagai data dan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong wajib pajak mengikuti PPS. Data dan informasi tersebut misalnya mengenai rekening keuangan dan aset yang dimiliki wajib pajak.

"Beranjak dari situlah kami terus berkomunikasi di seluruh lini yang kami miliki di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia dengan wajib pajak," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Hingga pagi ini, tercatat 48.002 wajib pajak telah mengikuti PPS. Angka itu mengalami kenaikan 0,1% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya yang sebanyak 47.962 wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?