PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! DJP Makin Gencar Kirim Email Imbauan PPS Berbasis Data Rekening

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 18:25 WIB
Catat! DJP Makin Gencar Kirim Email Imbauan PPS Berbasis Data Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.

Dengan sisa waktu hanya sekitar 1 bulan, sejumlah jurus pun dilakukan DJP untuk mendorong kepesertaan PPS. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kantor pusat DJP bersama unit vertikalnya akan menggencarkan sosialisasi PPS kepada wajib pajak. Di sisi lain, pengiriman surat atau email imbauan berbasis data kepada wajib pajak juga dioptimalkan.

"Kami pun terus menyampaikan imbauan surat yang kami kirimkan berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suryo mengatakan sosialisasi mengenai PPS dilakukan oleh semua unit vertikal DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, wajib pajak pemilik harta yang belum dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan akan terus didorong agar segera mengikuti PPS.

Dia menjelaskan DJP telah mendapatkan berbagai data dan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong wajib pajak mengikuti PPS. Data dan informasi tersebut misalnya mengenai rekening keuangan dan aset yang dimiliki wajib pajak.

"Beranjak dari situlah kami terus berkomunikasi di seluruh lini yang kami miliki di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia dengan wajib pajak," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Hingga pagi ini, tercatat 48.002 wajib pajak telah mengikuti PPS. Angka itu mengalami kenaikan 0,1% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya yang sebanyak 47.962 wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT