PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! DJP Makin Gencar Kirim Email Imbauan PPS Berbasis Data Rekening

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 18:25 WIB
Catat! DJP Makin Gencar Kirim Email Imbauan PPS Berbasis Data Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.

Dengan sisa waktu hanya sekitar 1 bulan, sejumlah jurus pun dilakukan DJP untuk mendorong kepesertaan PPS. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kantor pusat DJP bersama unit vertikalnya akan menggencarkan sosialisasi PPS kepada wajib pajak. Di sisi lain, pengiriman surat atau email imbauan berbasis data kepada wajib pajak juga dioptimalkan.

"Kami pun terus menyampaikan imbauan surat yang kami kirimkan berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Suryo mengatakan sosialisasi mengenai PPS dilakukan oleh semua unit vertikal DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, wajib pajak pemilik harta yang belum dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan akan terus didorong agar segera mengikuti PPS.

Dia menjelaskan DJP telah mendapatkan berbagai data dan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong wajib pajak mengikuti PPS. Data dan informasi tersebut misalnya mengenai rekening keuangan dan aset yang dimiliki wajib pajak.

"Beranjak dari situlah kami terus berkomunikasi di seluruh lini yang kami miliki di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia dengan wajib pajak," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Hingga pagi ini, tercatat 48.002 wajib pajak telah mengikuti PPS. Angka itu mengalami kenaikan 0,1% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya yang sebanyak 47.962 wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi