PER-03/PJ/2022

Catat! DJP Ingatkan Tanggal Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibackdate

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 10:15 WIB
Catat! DJP Ingatkan Tanggal Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibackdate

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak diperbolehkan mengisi tanggal faktur pajak pengganti menggunakan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal.

Melalui kanal media sosial @kring_pajak di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pengisian tanggal faktur pajak pengganti sudah diatur dalam Lampiran J butir nomor 7 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

"Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat ya," cuit @kring_pajak, dikutip Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan yang diajukan wajib pajak di Twitter. Seorang netizen ingin memastikan ada atau tidaknya ketentuan yang melarang jika tanggal faktur pajak pengganti diisi sama dengan tanggal faktur pajak normal.

"Faktur pajak pengganti tanggalnya disamakan dengan tanggal faktur pajak normal kan bisa di-upload. Nah, ada aturannya enggak kalau faktur pajak pengganti tidak boleh di-back date?" tanya wajib pajak kepada DJP.

Adapun diatur dalam ketentuan Pasal 22 PER 3/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) jika terdapat kesalahan pengisian atau penulisan sehingga faktur pajak tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Namun, terdapat ketentuan jangka waktu pembuatan faktur pajak pengganti yang harus diperhatikan wajib pajak. Faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang faktur pajak diganti masih dapat disampaikan.

Sesuai Pasal 15A UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, SPT Masa PPN dapat disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Selain itu, faktur pajak pengganti yang telah dibuat juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Maria 18 November 2022 | 10:30 WIB

Kalau ketahuan dihari yang sama gimana admin, kan bisa saja revisi dihari yg sama dan terbitkan faktur penggantinya di tgl yg sama? masa kami harus menunggu hari keesokannya buat faktur pengganti jika kami sudah sadar ada kesalahan dlm menerbitkan faktur pajak. agar tanggalnya beda gitu, klo gitu kami mesti tunda membuat faktur penggantinya donk.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan