Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) saat ini belum membuka layanan pendaftaran pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) secara mandiri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini penunjukan pemungut PPN PMSE dilakukan dengan analisis oleh DJP.
"DJP belum membuka layanan pendaftaran menjadi pelaku usaha yang ingin menjadi pemungut PPN PMSE," kata Neilmaldrin, Jumat (18/3/2022).
Adapun Neilmaldrin menyampaikan hingga saat ini otoritas pajak telah menganalisis 156 pelaku usaha PMSE. Diketahui, analisis terhadap ratusan perusahaan PMSE tersebut telah sesuai dengan ketentuan PMSE yang berlaku di Indonesia.
Hasilnya, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE sampai dengan Februari 2022 DJP.
"Pemungut lainnya sedang dalam proses penunjukan oleh Direktorat Jenderal Pajak," ujar Neilmaldrin.
Sementara itu, realisasi penerimaan PPN hingga akhir Februari 2022 mencapai Rp5,35 triliun.
Perinciannya, realisasi penerimaan tersebut berasal dari 3 periode tahun dengan perincian Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp724,7 miliar pada Januari-Februari 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.