KEBIJAKAN PAJAK

Catat! DJP Belum Buka Layanan Pendaftaran Pemungut PPN PMSE Mandiri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 18:30 WIB
Catat! DJP Belum Buka Layanan Pendaftaran Pemungut PPN PMSE Mandiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) saat ini belum membuka layanan pendaftaran pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) secara mandiri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini penunjukan pemungut PPN PMSE dilakukan dengan analisis oleh DJP.

"DJP belum membuka layanan pendaftaran menjadi pelaku usaha yang ingin menjadi pemungut PPN PMSE," kata Neilmaldrin, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun Neilmaldrin menyampaikan hingga saat ini otoritas pajak telah menganalisis 156 pelaku usaha PMSE. Diketahui, analisis terhadap ratusan perusahaan PMSE tersebut telah sesuai dengan ketentuan PMSE yang berlaku di Indonesia.

Hasilnya, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE sampai dengan Februari 2022 DJP.

"Pemungut lainnya sedang dalam proses penunjukan oleh Direktorat Jenderal Pajak," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, realisasi penerimaan PPN hingga akhir Februari 2022 mencapai Rp5,35 triliun.

Perinciannya, realisasi penerimaan tersebut berasal dari 3 periode tahun dengan perincian Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp724,7 miliar pada Januari-Februari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan