PER-8/BC/2023

Catat! DJBC Ubah Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 09:45 WIB
Catat! DJBC Ubah Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Laman depan dokumen PER-8/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Nomor PER-8/BC/2023 yang merevisi Perdirjen Nomor PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Perdirjen Nomor PER-8/BC/2023 dirilis karena pemerintah menerbitkan PMK 33/2023 mengenai perubahan PMK 174/2022 tentang TPPB. Revisi dilakukan untuk lebih menciptakan iklim kemudahan berusaha.

"Telah diterbitkan PMK 33/2023 ... sehingga PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat perlu dilakukan penyesuaian," bunyi pertimbangan PER-8/BC/2023, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

PMK 33/2023 memberikan beberapa relaksasi, salah satunya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Sementara pada ketentuan yang lama, diatur penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, pemerintah menambahkan tempat kegiatan jual beli secara tetap sebagai TPPB sementara. Di ketentuan sebelumnya, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap dinyatakan tidak dapat menjadi tempat TPPB sementara.

PMK 33/2023 juga menggeser penyampaian rencana dan jenis barang pameran dari pada saat izin penyelenggaraan pameran menjadi sebelum pemasukan barang ke tempat penimbunan. Selain itu, pemerintah menghapus pembatasan barang pameran yang dimasukkan ke tempat penimbunan, dari yang sebelumnya hanya mesin produksi industri dan mesin pertanian.

Terakhir, pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang pameran yang dijual ke daerah pabean dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Di sisi lain, izin sebagai pengusaha TPPB dapat dibekukan oleh kepala kantor pabean atas nama menteri keuangan dalam hal pengusaha TPPB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB; dan/atau melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Ditjen Pajak (DJP).

Pembekuan izin sebagai pengusaha TPPB dilakukan berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh DJBC, dalam hal pengusaha TPPB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, atau rekomendasi dari DJP dalam hal pengusaha TPPB melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Izin yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha TPPB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB; atau tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER-8/BC/2023 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 24 Maret 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan