PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Ditjen Pajak Jamin Data PPS Tidak Bocor, Kalau Bocor Dipenjara

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 15:53 WIB
Catat! Ditjen Pajak Jamin Data PPS Tidak Bocor, Kalau Bocor Dipenjara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin data wajib pajak yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan bocor ke pihak lain.

Selain dijamin berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU KUP juga memuat ancaman hukuman bagi pegawai DJP yang membocorkan data wajib pajak.

"Ada perlindungan data, sudah pasti ini. Kami di DJP akan dikenai sanksi pidana kalau kami membocorkan informasi yang disampaikan wajib pajak ke kami," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada UU HPP, diatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, ataupun pemidanaan atas wajib pajak.

Pada Pasal 41 UU KUP, pejabat yang akibat kealpaannya membocorkan data dan informasi wajib pajak dipidana dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

"Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain dan supaya wajib pajak dalam memberikan data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan, perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan tersebut," bunyi ayat penjelas dari Pasal 41 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Bila pejabat secara sengaja membocorkan data wajib pajak, maka pejabat tersebut dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

"Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena kealpaan agar pejabat yang bersangkutan lebih berhati-hati untuk tidak melakukan perbuatan membocorkan rahasia wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 41 ayat (2) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP