PMK 61/2022

Catat! Developer Rumah Tidak Kena PPN KMS, Begini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:30 WIB
Catat! Developer Rumah Tidak Kena PPN KMS, Begini Penjelasannya

Foto udara pembangunan sebuah perumahan bersubsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) tidak dikenakan terhadap wajib pajak yang kegiatan utamanya adalah developer perumahan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Dengan demikian, developer yang membangun rumah dalam rangka kegiatan usaha tidak sedang melakukan KMS.

"PPN KMS itu PPN yang terutang ketika kegiatan membangun sendiri tidak dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi, sehingga PPN KMS bukan tanggungan developer," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

PPN yang harus disetorkan oleh developer adalah PPN yang dipungut ketika developer melakukan penyerahan unit rumah kepada pembeli.

Untuk diketahui, ketentuan terbaru mengenai PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022.

Pembangunan suatu bangunan dikenai PPN KMS bila konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, ataupun baha; untuk kegiatan usaha atau tempat tinggal; dan luasnya mencapai 200 m2 atau lebih.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

PPN KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi