PMK 61/2022

Catat! Developer Rumah Tidak Kena PPN KMS, Begini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:30 WIB
Catat! Developer Rumah Tidak Kena PPN KMS, Begini Penjelasannya

Foto udara pembangunan sebuah perumahan bersubsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) tidak dikenakan terhadap wajib pajak yang kegiatan utamanya adalah developer perumahan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Dengan demikian, developer yang membangun rumah dalam rangka kegiatan usaha tidak sedang melakukan KMS.

"PPN KMS itu PPN yang terutang ketika kegiatan membangun sendiri tidak dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi, sehingga PPN KMS bukan tanggungan developer," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

PPN yang harus disetorkan oleh developer adalah PPN yang dipungut ketika developer melakukan penyerahan unit rumah kepada pembeli.

Untuk diketahui, ketentuan terbaru mengenai PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022.

Pembangunan suatu bangunan dikenai PPN KMS bila konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, ataupun baha; untuk kegiatan usaha atau tempat tinggal; dan luasnya mencapai 200 m2 atau lebih.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PPN KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan