PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Bisnis E-Commerce dan Blockchain Masuk Instrumen Investasi PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 15:00 WIB
Catat! Bisnis E-Commerce dan Blockchain Masuk Instrumen Investasi PPS

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kegiatan usaha e-commerce dan pengembangan teknologi blockchain sebagai salah satu instrumen investasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Ketetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

“Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama yaitu sektor pendukung dari sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan tersebut,” dikutip dalam KMK 52/2022, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Adapun kegiatan usaha e-commerce dan pengembangan teknologi blockchain terdapat dalam bagian lampiran KMK 52/2022 halaman 13. Total terdapat 332 sektor usaha yang ditetapkan sebagai instrumen investasi PPS. KMK 52/2022 sendiri ditetapkan pada 24 Februari 2022.

Selain e-commerce dan blockchain, pemerintah juga memasukkan kegiatan usaha di bidang teknologi lainnya seperti aktivitas pengembangan video game, aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, serta aktivitas pemrograman komputer lainnya.

Kemudian, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial, termasuk portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebagai informasi, jenis kegiatan tersebut untuk melaksanakan skema kebijakan dalam PPS. Untuk peserta kebijakan I PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6% maka dapat menginvestasikannya di 332 sektor usaha tersebut atau melalui surat berharga negara (SBN) khusus.

Untuk peserta kebijakan II PPS jika menginvestasikan harta bersihnya sebagaimana ketentuan di KMK 52/2022 atau melalui SBN khusus maka tarif PPh final yang didapat 12%.

PPS berlangsung hingga 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, PMK 196/2022 menetapkan investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023 dengan holding period selama 5 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan