PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Bisnis E-Commerce dan Blockchain Masuk Instrumen Investasi PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 15:00 WIB
Catat! Bisnis E-Commerce dan Blockchain Masuk Instrumen Investasi PPS

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kegiatan usaha e-commerce dan pengembangan teknologi blockchain sebagai salah satu instrumen investasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Ketetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

“Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama yaitu sektor pendukung dari sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan tersebut,” dikutip dalam KMK 52/2022, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun kegiatan usaha e-commerce dan pengembangan teknologi blockchain terdapat dalam bagian lampiran KMK 52/2022 halaman 13. Total terdapat 332 sektor usaha yang ditetapkan sebagai instrumen investasi PPS. KMK 52/2022 sendiri ditetapkan pada 24 Februari 2022.

Selain e-commerce dan blockchain, pemerintah juga memasukkan kegiatan usaha di bidang teknologi lainnya seperti aktivitas pengembangan video game, aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, serta aktivitas pemrograman komputer lainnya.

Kemudian, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial, termasuk portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sebagai informasi, jenis kegiatan tersebut untuk melaksanakan skema kebijakan dalam PPS. Untuk peserta kebijakan I PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6% maka dapat menginvestasikannya di 332 sektor usaha tersebut atau melalui surat berharga negara (SBN) khusus.

Untuk peserta kebijakan II PPS jika menginvestasikan harta bersihnya sebagaimana ketentuan di KMK 52/2022 atau melalui SBN khusus maka tarif PPh final yang didapat 12%.

PPS berlangsung hingga 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, PMK 196/2022 menetapkan investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023 dengan holding period selama 5 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP