PERDAGANGAN BERJANGKA

Catat! Bappebti Rilis 28 Perusahaan Perdagangan Aset Kripto yang Resmi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2023 | 12:30 WIB
Catat! Bappebti Rilis 28 Perusahaan Perdagangan Aset Kripto yang Resmi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih media investasi aset kripto.

Investor perlu menggunakan perusahaan perdagangan aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Sampai April 2023, ada 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto yang diberi izin oleh Bappebti. Sementara jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan kini mencapai 383 jenis.

"Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Sehingga ini jelas legalitasnya," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti, yakni:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia
  2. PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia
  4. PT Indonesia Digital Exchange
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Luno Indonesia LTD
  7. PT Cipta Koin Digital
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  11. PT Triniti Investama Berkat
  12. PT Plutonext Digital Aset
  13. PT Galad Koin Indonesia
  14. PT Kripto Maksima Koin
  15. PT Mitra Kripto Sukses
  16. PT Pantheras Teknologi International
  17. PT Aset Digital Indonesia
  18. PT Pedagang Aset Kripto
  19. PT Tumbuh Bersama Nano
  20. PT Utama Aset Digital Indonesia
  21. PT Coinbit Digital Indonesia
  22. PT Kagum Teknologi Indonesia
  23. PT Bumi Santosa Cemerlang
  24. PT Gudang Kripto Indonesia
  25. PT Ventura Koin Nusantara
  26. PT Sentra Bitwewe Indonesia
  27. PT CTXG Indonesia Berkarya
  28. PT Cyrameta Exchange Indonesia

Didid mengingatkan perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset kripto, merupakan bisnis yang kini tengah berkembang pesat. Dia memberi catatan, perdagangan aset kripto sangat kompleks dan memiliki sifat 'high risk, high return'.

"Sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka perlu diatur untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal," kata Didid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201