ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Ada Sanksi untuk Kompensasi Kelebihan PPN yang Tidak Seharusnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 17:30 WIB
Catat! Ada Sanksi untuk Kompensasi Kelebihan PPN yang Tidak Seharusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pengajuan kompensasi atas kelebihan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak seharusnya.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan terdapat PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas pokok pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ditambah sanksi kenaikan.

“Jika ketahuan [mengompensasikan PPN yang tidak seharusnya] pada tahap pemeriksaan, itu selain pokok [pajak]-nya harus dibayar ada sanksi 75%,” ujar Fuad, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung dalam Live Instagram @pajakcibitung, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kemudian, dasar pengenaan atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% dihitung dari PPN yang kurang dibayar sebab melakukan kompensasi yang tidak seharusnya. Sebagai informasi, sanksi sebelum adanya UU HPP dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 100%.

Adapun imbauan dari DJP ini berkaitan dengan adanya update terbaru dari e-faktur web based. Melalui PENG-18/PJ/2022 yang dirilis pada 2 November 2022, DJP mengumumkan adanya fitur prepopulated dalam isian kompensasi kelebihan PPN. Dengan begitu, nilai kompensasi akan otomatis muncul pada e-faktur. Simak lagi 'Pengumuman DJP Soal Validasi Isian PPN Disetor di Muka & Prepopulated'.

Kendati begitu, DJP juga memberikan catatan tentang penggunaan web based e-faktur ini. Karena fitur ini masih baru di-update dalam web e-faktur, terkadang masih ada masalah dalam implementasinya. Salah satunya, terdapat kondisi saat kompensasi kelebihan PPN muncul secara dobel.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

“Karena ini masih baru, dalam implementasinya terdapat masalah. Waktu pertama kali di-update ternyata ada beberapa wajib pajak yang nilai kompensasinya menjadi dobel,” jelas Fuad.

Oleh sebab itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang mengalami kondisi tersebut agar melaporkan kepada account representative (AR) atau penyuluh yang terdapat pada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Mohon perhatiannya jika wajib pajak mengalami hal seperti ini segera melaporkan ke AR atau penyuluh di KPP terdaftar,” imbau Fuad. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini