KABUPATEN KARAWANG

Catat! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Lahan Sawah, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:00 WIB
Catat! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Lahan Sawah, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Tiga petani menanam padi di persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (6/6/2022).  ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU
 

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tanah persawahan mulai tahun ini.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan pembebasan PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi para petani. Menurutnya, insentif tersebut hanya akan menyasar kelompok petani yang benar-benar memerlukan bantuan.

"Tujuannya agar lahan sawah tidak dialihfungsikan sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Cellica mengatakan telah menerbitkan Perbup 12/2022 yang mengatur pemberian insentif PBB atas objek tanah sawah. Menurutnya, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Perda 1/2018 mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk kawasan dan lahan pertanian.

Dia menjelaskan pembebasan PBB akan diberikan atas area sawah petani yang luasnya secara akumulatif tidak lebih dari 1 hektar. Dengan adanya batasan kepemilikan area sawah, pemerintah dapat memastikan insentif hanya diberikan kepada petani yang membutuhkan.

Cellica menyebut para petani yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif oleh koordinator PBB-P2 di kecamatan masing-masing.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Hubungi kantor kecamatan di wilayah masing-masing, kemudian ajukan ke kantor Bapenda," ujarnya dilansir westjavatoday.com.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menambahkan jajarannya akan menyosialisasikan kebijakan pembebasan PBB-P2 atas lahan sawah kepada para petani. Sosialisasi juga dilakukan kepada semua camat, kepala UPTD Pertanian, koordinator PBB kecamatan, koordinator penyuluh pertanian, dan petugas pemungut PBB-P2 di desa atau kelurahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha