ADMINISTRASI PAJAK

CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 11:43 WIB
CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya

Tampilan awal laman https://e-meterai.live. 

JAKARTA, DDTCNews – Perum Peruri memberikan informasi mengenai pembubuhan e-meterai bagi calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam sebuah unggahan di akun media sosial Instagram, Perum Peruri mengatakan CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada laman https://e-meterai.live. Simak pula ‘Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF’.

“Diperuntukkan bagi CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada https://e-meterai.live,” tulis Perum Peruri dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berikut ini tata cara pembubuhan e-meterai melalui laman tersebut.

  • Kunjungi halaman https://e-meterai.live. Kemudian, lakukan proses registrasi hingga selesai.
  • Log in dengan menggunakan email yang sudah didaftarkan.
  • Lakukan pembelian meterai elektronik.
  • Upload dokumen. Kemudian, bubuhkan meterai elektronik.

“Bagi yang kehilangan kuota tetapi gagal melakukan pembubuhan meterai, Peruri menjamin bahwa kuota meterai tersebut akan dikembalikan ke akun masing-masing,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Perum Peruri menjelaskan keberadaan e-meterai membuat masyarakat dapat memilih meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Dokumen yang dicetak statusnya merupakan dokumen salinan (copy).

Agar dokumen terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full trusted), masyarakat harus menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan digital secara bersamaan dengan tidak memosisikannya secara tumpang tindih. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Percetakan Uang Republik Indonesia (@peruri.indonesia)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?