KP2KP PARIAMAN

Cari Tahu Cara Minta Suket PP 55, UMKM Datang Langsung ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Cari Tahu Cara Minta Suket PP 55, UMKM Datang Langsung ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Wajib pajak yang kebingungan dengan ketentuan perpajakan tertentu bisa meminta penjelasan secara langsung ke pegawai pajak. Hal itu juga yang dilakukan oleh seorang pelaku UMKM di Pariaman, Sumatera Barat belum lama ini.

Wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM tersebut mendatangi KP2KP Pariaman untuk meminta penjelasan mengenai tata cara pengajuan surat keterangan (suket) PP 55/2022. Suket ini nantinya bisa dipakai oleh pelaku UMKM apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak.

"UMKM bisa melampirkan suket PP 55 agar penghasilannya dapat dipotong PPh final 0,5%," tulis petugas KP2KP Pariaman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (22/8/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Merespons kedatangan wajib pajak, petugas dari KP2KP Pariaman menjelaskan bahwa surat keterangan PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022.

Lantas bagaimana cara memperoleh suket PP 55?

Untuk melakukan cetak suket PP 55, sebenarnya wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Pengajuan suket PP 55 bisa dilakukan secara online melalui akun DJP Online.

Pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan bisa login di DJP Online menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Kedua, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Profil dan pastikan wajib pajak sudah mengaktifkan fitur Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Ketiga, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Layanan dan pilih Info KSWP. Pada bagian profil pemenuhan wajib pajak, pilih opsi untuk keperluan surat keterangan (PP 55).

"Ada 2 variabel yang harus dipenuhi untuk dapat mencetak suket PP 55, yaitu wajib pajak dalam masuk dalam menu skema PP 55 dan wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir. Jika kedua variabel terpenuhi, maka wajib pajak bisa mencetak suket PP 55," tulis KP2KP Pariaman.

Berdasarkan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama adalah 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, koperasi, dan perseroan perorangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra