TIPS PAJAK

Cara Upload Faktur Pajak Masukan dengan Fitur Prepopulated

Ringkang Gumiwang | Senin, 02 November 2020 | 17:33 WIB
Cara Upload Faktur Pajak Masukan dengan Fitur Prepopulated

DALAM e-faktur versi terbaru atau 3.0, wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kini dapat lebih mudah untuk meng-upload pajak masukan. Hal ini dikarenakan e-faktur 3.0 memiliki fitur tambahan berupa prepopulated pajak masukan.

Merujuk pada FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur yang dirilis Ditjen Pajak (DJP), fitur prepopulated tersebut membuat PKP tidak perlu lagi menginput data pajak masukan secara manual (key-in).

Dengan demikian, prepopulated diharapkan mengurangi terjadinya kesalahan input data, misalnya data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Meski begitu, fitur prepopulated ini merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Pada versi aplikasi sebelumnya, PKP harus melakukan input data faktur pajak secara manual/melalui skema impor/melalui aplikasi scanner e-faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara upload faktur pajak masukan menggunakan fitur prepopulated.

Mula-mula, silakan jalankan aplikasi e-faktur. Pastikan, Anda melihat menu Prepopulated Data yang menjadi tanda e-faktur Anda sudah update dengan versi terbaru yaitu versi 3.0. Selanjutnya, silakan pilih menu Prepopulated Data. Lalu pilih Faktur Pajak Masukan.

Setelah itu, silakan pilih masa dan tahun pajak yang ingin Anda proses. Silakan isi masa dan tahun pajak, lalu klik Get Data. Nanti, Anda akan diharuskan untuk mengisi dua kali kode captcha. Untuk kode captcha yang pertama bertujuan untuk menjalankan start uploader.

Baca Juga:
Solusi Eror e-Faktur PKP ETAX 50003-50005 dan ETAX Service DJP

Selain itu, kode captcha yang pertama juga bertujuan untuk membangun koneksi antara aplikasi client desktop dengan server DJP. Silakan isi kode captcha yang tertera dan isi password akun PKP atau e-nofa. Lalu, klik Submit.

Setelah itu, kode captcha kedua akan muncul. Kode captcha ini bertujuan untuk validasi get data per halaman untuk kemudian data dapat ditarik. Silakan input kode captcha yang tertera, setelah itu klik validate.

Setelah itu, Anda akan melihat seluruh faktur pajak masukan untuk masa dan tahun pajak yang Anda isi sebelumnya. Silakan pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda kreditkan atau sorot seluruh data (Ctrl + A) jika seluruh data akan dikreditkan, lalu klik Upload.

Baca Juga:
Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi atau pesan. Faktu pajak masukan yang sudah siap di-upload tidak dapat diubah lagi. Bila yakin, silakan klik Yes dan Oke. Untuk memastikan uploader berjalan, silakan pilih menu Manajemen Upload di menu utama.

Pada menu tersebut, klik Upload Faktur/retur. Setelah itu, klik Start Uploader. Tunggu beberapa saat, nanti akan muncul notifikasi uploader berjalan. Untuk mengecek faktur pajak masukan yang berhasil di-upload, silakan pilih menu Faktur di menu utama.

Pada menu tersebut, pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Pastikan, faktur pajak yang Anda upload tersebut berstatus approval success. Bila ternyata tidak sukses, silakan cari tahu apa penyebabnya atau kode erornya seperti apa. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra