TIPS PAJAK

Cara Setor PPh Final UMKM Lewat Mandiri Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 16 April 2021 | 16:53 WIB
Cara Setor PPh Final UMKM Lewat Mandiri Online

BANYAK cara yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin membayar pajak. Cukup dengan ponsel pintar, Anda dapat dengan mudah memenuhi kewajiban membayar pajak. Prosesnya pun cepat, tidak lebih dari 5 menit.

Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara menyetorkan PPh Final UMKM melalui Mandiri Online. Tentu, selain harus memiliki ponsel pintar, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Mandiri Online.

Sebelum memulai cara menyetorkan PPh Final UMKM, ada baiknya untuk mengetahui dahulu apa itu PPh Final UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Wajib pajak yang bisa menggunakan skema tarif PPh Final UMKM antara lain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan tertentu (koperasi, CV, firma), perseroan terbatas, dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Untuk diperhatikan, penggunaan skema tarif PPh final UMKM memiliki batas waktu. Perseroan terbatas diberi waktu hingga 3 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi hingga 7 tahun pajak, dan wajib pajak badan tertentu hingga 4 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak yang ingin menggunakan skema tarif PPh Final UMKM juga harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak. Apabila sudah memenuhi kriteria dan persyaratan maka Anda sudah bisa membayar PPh Final UMKM.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah Anda menginstal Mandiri Online, silakan melakukan Login pada aplikasi tersebut. Jika sudah, silakan pilih menu Bayar. Dalam menu Pembayaran, silakan pilih menu yang paling bawah PPh/PPN. Nanti, Anda diarahkan untuk mengisi data yang diminta.

Data yang diminta antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Masa Pajak, Jenis Pajak, Nominal, dan Uraian (opsional). Kolom jenis pajak diisi PPh Final Bruto Tertentu PP 23. Jika sudah diisi, klik Buat Kode Billing Pajak.

Nanti, Anda akan melihat ringkasan kode billing. Setelah itu, klik Gunakan Kode Billing. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk Konfirmasi Pembayaran. Jika sudah yakin, silakan klik Konfirmasi dan akan diminta kode MPIN.

Jika sudah memasukkan MPIN, Anda akan mendapatkan bukti setoran PPh Final UMKM. Anda juga bisa melihat kode NTPN dan mencetak bukti penerimaan tersebut. Anda juga bisa mengirimkan bukti tersebut ke e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari