TIPS PAJAK

Cara Setor PPh Final UMKM Lewat Mandiri Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 16 April 2021 | 16:53 WIB
Cara Setor PPh Final UMKM Lewat Mandiri Online

BANYAK cara yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin membayar pajak. Cukup dengan ponsel pintar, Anda dapat dengan mudah memenuhi kewajiban membayar pajak. Prosesnya pun cepat, tidak lebih dari 5 menit.

Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara menyetorkan PPh Final UMKM melalui Mandiri Online. Tentu, selain harus memiliki ponsel pintar, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Mandiri Online.

Sebelum memulai cara menyetorkan PPh Final UMKM, ada baiknya untuk mengetahui dahulu apa itu PPh Final UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Wajib pajak yang bisa menggunakan skema tarif PPh Final UMKM antara lain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan tertentu (koperasi, CV, firma), perseroan terbatas, dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Untuk diperhatikan, penggunaan skema tarif PPh final UMKM memiliki batas waktu. Perseroan terbatas diberi waktu hingga 3 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi hingga 7 tahun pajak, dan wajib pajak badan tertentu hingga 4 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak yang ingin menggunakan skema tarif PPh Final UMKM juga harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak. Apabila sudah memenuhi kriteria dan persyaratan maka Anda sudah bisa membayar PPh Final UMKM.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah Anda menginstal Mandiri Online, silakan melakukan Login pada aplikasi tersebut. Jika sudah, silakan pilih menu Bayar. Dalam menu Pembayaran, silakan pilih menu yang paling bawah PPh/PPN. Nanti, Anda diarahkan untuk mengisi data yang diminta.

Data yang diminta antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Masa Pajak, Jenis Pajak, Nominal, dan Uraian (opsional). Kolom jenis pajak diisi PPh Final Bruto Tertentu PP 23. Jika sudah diisi, klik Buat Kode Billing Pajak.

Nanti, Anda akan melihat ringkasan kode billing. Setelah itu, klik Gunakan Kode Billing. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk Konfirmasi Pembayaran. Jika sudah yakin, silakan klik Konfirmasi dan akan diminta kode MPIN.

Jika sudah memasukkan MPIN, Anda akan mendapatkan bukti setoran PPh Final UMKM. Anda juga bisa melihat kode NTPN dan mencetak bukti penerimaan tersebut. Anda juga bisa mengirimkan bukti tersebut ke e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?