TIPS PAJAK

Cara Setor PPh Final UMKM Lewat Mandiri Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 16 April 2021 | 16:53 WIB
Cara Setor PPh Final UMKM Lewat Mandiri Online

BANYAK cara yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin membayar pajak. Cukup dengan ponsel pintar, Anda dapat dengan mudah memenuhi kewajiban membayar pajak. Prosesnya pun cepat, tidak lebih dari 5 menit.

Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara menyetorkan PPh Final UMKM melalui Mandiri Online. Tentu, selain harus memiliki ponsel pintar, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Mandiri Online.

Sebelum memulai cara menyetorkan PPh Final UMKM, ada baiknya untuk mengetahui dahulu apa itu PPh Final UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Wajib pajak yang bisa menggunakan skema tarif PPh Final UMKM antara lain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan tertentu (koperasi, CV, firma), perseroan terbatas, dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Untuk diperhatikan, penggunaan skema tarif PPh final UMKM memiliki batas waktu. Perseroan terbatas diberi waktu hingga 3 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi hingga 7 tahun pajak, dan wajib pajak badan tertentu hingga 4 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak yang ingin menggunakan skema tarif PPh Final UMKM juga harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak. Apabila sudah memenuhi kriteria dan persyaratan maka Anda sudah bisa membayar PPh Final UMKM.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah Anda menginstal Mandiri Online, silakan melakukan Login pada aplikasi tersebut. Jika sudah, silakan pilih menu Bayar. Dalam menu Pembayaran, silakan pilih menu yang paling bawah PPh/PPN. Nanti, Anda diarahkan untuk mengisi data yang diminta.

Data yang diminta antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Masa Pajak, Jenis Pajak, Nominal, dan Uraian (opsional). Kolom jenis pajak diisi PPh Final Bruto Tertentu PP 23. Jika sudah diisi, klik Buat Kode Billing Pajak.

Nanti, Anda akan melihat ringkasan kode billing. Setelah itu, klik Gunakan Kode Billing. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk Konfirmasi Pembayaran. Jika sudah yakin, silakan klik Konfirmasi dan akan diminta kode MPIN.

Jika sudah memasukkan MPIN, Anda akan mendapatkan bukti setoran PPh Final UMKM. Anda juga bisa melihat kode NTPN dan mencetak bukti penerimaan tersebut. Anda juga bisa mengirimkan bukti tersebut ke e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP