TIPS PAJAK

Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 05 Maret 2021 | 15:45 WIB
Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan

SEBAGAI wajib pajak yang baik, membayar pajak haruslah tepat waktu. Meski begitu, otoritas pajak bisa saja memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menunda atau memperpanjang waktu pembayaran pajak.

Tentu, terdapat kriteria dan syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Penundaan ini terutama diberikan kepada wajib pajak yang tengah mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan force majeur sehingga sulit melakukan pembayaran pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penundaan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Selama ini, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan harus dilunasi sebelum SPT tahunan disampaikan dan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT tahunan, yaitu akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan.

Adapun permohonan penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT tahunan dapat diberikan paling lama hingga batas waktu penyampaian SPT tahunan pada tahun pajak berikutnya. Artinya, penundaan diberikan kurang lebih setahun.

Mula-mula, wajib pajak diharuskan membuat surat permohonan penundaan pembayaran pajak seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan ditandatangani wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Kemudian lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Bukti bisa berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Jangan lupa, surat permohonan harus disampaikan paling lama pada saat SPT tahunan disampaikan.

Surat permohonan bisa disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau tertulis. Bila tertulis, bisa disampaikan secara langsung, pos, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan harus memberikan jaminan aset berwujud dengan sejumlah kriteria. Pertama, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Kedua, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, silakan untuk mengajukannya ke kantor pajak.

Kemudian, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan. Otoritas pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut. Jika 7 hari terlewati maka permohonan otomatis disetujui.

Apabila permohonan diterima, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak. Bila tidak, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan penundaan pembayaran pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2021 | 19:24 WIB

Sangat membantu WP yang sedang kesulitan keuangan. Namun bagaimana penerapanya di e-spt PPh Badan 1771, karena selama ini kalau SPT Kurang Bayar kan CSV nya tidak bisa keluar/tidak bisa lapor sebelum pajak terutang di setor lunas. Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN