TIPS PAJAK

Cara Mengurus Perubahan Data WP Badan Bila Ada Pergantian Pengurus

Ringkang Gumiwang | Jumat, 04 Juni 2021 | 17:37 WIB
Cara Mengurus Perubahan Data WP Badan Bila Ada Pergantian Pengurus

PERGANTIAN pengurus atau direksi di suatu perusahaan merupakan suatu hal yang umum terjadi. Begitu juga dengan struktur permodalan atau kepemilikan perusahaan. Namun demikian, hendaknya perubahan tersebut disampaikan kepada otoritas pajak.

Pemberitahuan penting demi menghindari sanksi dari otoritas. Misal, terdapat perubahan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak. Jika tidak ada pemberitahuan maka faktur pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berpotensi menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, faktur pajak tidak lengkap dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perubahan data bagi wajib pajak badan yang mengalami perubahan pengurus atau struktur permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020.

Permohonan perubahan data wajib diajukan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Silakan unduh di sini. Untuk mengajukan formulir itu, wajib pajak bisa langsung mendatangi KPP atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Alamat unit kerja DJP dapat diakses di sini. Untuk diingat, pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Jangan lupa, untuk juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila formulir dan data pendukung sudah sesuai, Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Bila formulir dan data pendukung tidak sesuai, permohonan wajib pajak akan dikembalikan.

Untuk diperhatikan, apabila permohonan perubahan data wajib pajak disampaikan kepada KP2KP maka Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.

Selanjutnya, Kepala KPP akan melakukan perubahan data wajib pajak paling lama 1 hari kerja setelah BPS disampaikan dan memberitahukan kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Apabila perubahan data wajib pajak menyebabkan perubahan informasi dalam kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SKT, dan/atau SPPKP maka Kepala KPP akan menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP baru.

Kepala KPP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, baik melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau jasa ekspedisi/kurir. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?