TIPS PAJAK

Cara Mengurus Perubahan Data WP Badan Bila Ada Pergantian Pengurus

Ringkang Gumiwang | Jumat, 04 Juni 2021 | 17:37 WIB
Cara Mengurus Perubahan Data WP Badan Bila Ada Pergantian Pengurus

PERGANTIAN pengurus atau direksi di suatu perusahaan merupakan suatu hal yang umum terjadi. Begitu juga dengan struktur permodalan atau kepemilikan perusahaan. Namun demikian, hendaknya perubahan tersebut disampaikan kepada otoritas pajak.

Pemberitahuan penting demi menghindari sanksi dari otoritas. Misal, terdapat perubahan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak. Jika tidak ada pemberitahuan maka faktur pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berpotensi menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, faktur pajak tidak lengkap dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perubahan data bagi wajib pajak badan yang mengalami perubahan pengurus atau struktur permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020.

Permohonan perubahan data wajib diajukan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Silakan unduh di sini. Untuk mengajukan formulir itu, wajib pajak bisa langsung mendatangi KPP atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Alamat unit kerja DJP dapat diakses di sini. Untuk diingat, pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Jangan lupa, untuk juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila formulir dan data pendukung sudah sesuai, Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Bila formulir dan data pendukung tidak sesuai, permohonan wajib pajak akan dikembalikan.

Untuk diperhatikan, apabila permohonan perubahan data wajib pajak disampaikan kepada KP2KP maka Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.

Selanjutnya, Kepala KPP akan melakukan perubahan data wajib pajak paling lama 1 hari kerja setelah BPS disampaikan dan memberitahukan kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Apabila perubahan data wajib pajak menyebabkan perubahan informasi dalam kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SKT, dan/atau SPPKP maka Kepala KPP akan menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP baru.

Kepala KPP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, baik melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau jasa ekspedisi/kurir. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN