TIPS PAJAK

Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Ringkang Gumiwang | Senin, 09 November 2020 | 15:38 WIB
Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Saya melihat golongan milenial saat ini bangga telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini sungguh menyentuh hati saya.

BEGITULAH cuitan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun Facebook-nya beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, kebanggaan generasi milenial menjadi modal awal yang baik dalam memanfaatkan bonus demografi.

Tak hanya soal kebanggaan, kartu NPWP juga memiliki berbagai manfaat dan kegunaan mulai dari syarat pengajuan kredit ke bank, melamar pekerjaan, membuat paspor, mengurangi tarif pajak tinggi, dan lainnya. Untuk itu, memiliki NPWP saat ini sama penting seperti memiliki KTP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Namun terkadang kartu NPWP yang Anda miliki rusak seperti tergores dan patah. Bahkan, tidak jarang kartu tersebut justru hilang. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengurus kartu NPWP yang hilang.

Mula-mula, siapkan dokumen yang dibutuhkan di antaranya fotokopi KTP atau Kartu Keluarga , surat kehilangan dari kepolisian. Setelah itu, silakan mengisi dan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali ke kantor pajak. Unduh formulir di sini.

Untuk diingat, permintaan kembali atas kartu NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dapat diajukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Sementara untuk wajib pajak badan harus menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020, kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan wajib pajak badan sama seperti yang disyaratkan saat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak atau NPWP.

Permintaan kembali kartu NPWP bisa diajukan secara elektronik; langsung; atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat serta dilampiri dokumen yang dibutuhkan.

Apabila diperlukan, kartu NPWP juga dapat diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik. Perlu diketahui, proses mengurus kartu ini tidak lama dan biayanya pun gratis. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2020 | 16:52 WIB

kalau karyawan pajak penghasilannya di tanggung perusahaan,apakah karywan mendapatkan kartu npwp nya atas nama pribadi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi