TIPS PAJAK

Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Ringkang Gumiwang | Senin, 09 November 2020 | 15:38 WIB
Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Saya melihat golongan milenial saat ini bangga telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini sungguh menyentuh hati saya.

BEGITULAH cuitan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun Facebook-nya beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, kebanggaan generasi milenial menjadi modal awal yang baik dalam memanfaatkan bonus demografi.

Tak hanya soal kebanggaan, kartu NPWP juga memiliki berbagai manfaat dan kegunaan mulai dari syarat pengajuan kredit ke bank, melamar pekerjaan, membuat paspor, mengurangi tarif pajak tinggi, dan lainnya. Untuk itu, memiliki NPWP saat ini sama penting seperti memiliki KTP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Namun terkadang kartu NPWP yang Anda miliki rusak seperti tergores dan patah. Bahkan, tidak jarang kartu tersebut justru hilang. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengurus kartu NPWP yang hilang.

Mula-mula, siapkan dokumen yang dibutuhkan di antaranya fotokopi KTP atau Kartu Keluarga , surat kehilangan dari kepolisian. Setelah itu, silakan mengisi dan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali ke kantor pajak. Unduh formulir di sini.

Untuk diingat, permintaan kembali atas kartu NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dapat diajukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Sementara untuk wajib pajak badan harus menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020, kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan wajib pajak badan sama seperti yang disyaratkan saat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak atau NPWP.

Permintaan kembali kartu NPWP bisa diajukan secara elektronik; langsung; atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat serta dilampiri dokumen yang dibutuhkan.

Apabila diperlukan, kartu NPWP juga dapat diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik. Perlu diketahui, proses mengurus kartu ini tidak lama dan biayanya pun gratis. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2020 | 16:52 WIB

kalau karyawan pajak penghasilannya di tanggung perusahaan,apakah karywan mendapatkan kartu npwp nya atas nama pribadi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru