TIPS PAJAK

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 SS

Ringkang Gumiwang | Senin, 01 Maret 2021 | 16:10 WIB
 Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 SS

DALAM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Ditjen Pajak menyediakan tiga jenis formulir SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Ketiga jenis formulir tersebut antara lain formulir jenis 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.

Formulir 1770 merupakan formulir SPT yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Lalu, formulir 1770 S merupakan jenis SPT tahunan yang digunakan untuk orang pribadi yang punya penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Adapun formulir 1770 SS diperuntukkan untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 SS juga merupakan karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal 1 tahun dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi formulir 1770 SS melalui DJP Online. Formulir ini paling sederhana ketimbang formulir lainnya lantaran hanya memindahkan data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada menu utama, silakan pilih menu Lapor dan klik e-filing. Selanjutnya, silakan klik Buat SPT. Jangan lupa untuk menyiapkan formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu, Anda akan mendapatkan pertanyaan mengenai usaha atau pekerjaan bebas, silakan pilih Tidak. Lalu, Anda juga akan ditanya mengenai kewajiban perpajakan suami istri secara terpisah (MT) atau pisah harta (PH), silakan klik Tidak.

Lalu, Anda juga akan ditanya mengenai penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta, silakan klik Ya. Nanti, formulir SPT 1770 SS akan otomatis muncul di bawah kolom pertanyaan. Silakan klik SPT 1770 SS tersebut.

Silakan pilih tahun pajak. Lalu centang Normal untuk status SPT Anda. Kemudian, klik Selanjutnya. Setelah itu, silakan masukkan penghasilan Anda selama setahun. Untuk melihat nilai penghasilan, Anda bisa melihat dalam laporan formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Kemudian, silakan isi nilai pengurangan dan pilih nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan keadaan Anda atau sesuai dengan formulir 1712 A1 atau A2. Nanti, Anda akan mendapatkan status nihil. Jika sudah, klik Berikutnya.

Selanjutnya, Anda akan mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Silakan Anda isi apabila ada. Berikutnya mengisi Harta dan Kewajiban. Silakan isi nilai keseluruhannya apabila ada.

Jika sudah, silakan centang Setuju dalam menu Pernyataan dan Selanjutnya. Nanti, Anda akan melihat perincian SPT yang telah dibuat. Silakan cek kembali, jika sudah ajukan permintaan kode verifikasi, baik itu melalui e-mail atau SMS. Direkomendasikan untuk memilih SMS.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Jika sudah, Anda akan melihat notifikasi Sukses. Lalu, tunggu beberapa saat. Apabila kode verifikasi sudah diterima, masukkan kode tersebut dalam SPT. Lalu, klik Kirim SPT. Jika SPT telah berhasil dikirimkan, SPT tersebut akan tercantum dalam menu Daftar SPT.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan melalui e-mail. Selamat Anda berhasil melaporkan SPT tahunan Anda. Untuk diingat, jatuh tempo pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra