KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB
Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Barang-barang tegahan Bea Cukai yang dilelang.

JAKARTA, DDTCNews - Barang-barang tegahan oleh kantor bea cukai bisa dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah DJKN Kementerian Keuangan. Barang tegahan yang bisa dilelang meliputi barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

Sesuai dengan PMK 178/2019, seluruh BTD, BDN, dan BMN yang memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.

"Ditjen Bea Cukai (DJBC) tidak melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL sehingga semua proses administrasi lelang diselesaikan melalui KPKNL," tulis Kementerian Keuangan dalam pengumumannya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Secara sederhana, cara mengikuti lelang cukup mudah. Calon peserta lelang diwajibkan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang email (ALE) di alamat www.lelang.go.id. Kemudian, peserta menyetorkan uang jaminan dengan nominal yang telah disebutkan dan melakukan penawaran secara online.

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.

"Penting diingat bahwa lelang negara pasti diadakan pada situs resmi, apabila ada akun sosial media seperti Facebook, Twitter, dan instagram menjual barang sitaan bea cukai sudah dipastikan bahwa itu adalah modus penipuan," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Untuk lebih terperinci, berikut adalah Tata Cara Mengikuti Lelang dikutip dari pengumuman yang pernah diunggah oleh Kementerian Keuangan.

Dokumen yang perlu disiapkan pada lelang:

1. Email aktif
2. KTP elektronik
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Rekening Bank

Prosedur Ikut Lelang Bea Cukai:

1. Membuat Akun

  • Membuka website lelang DJKN dengan alamat go.id.
  • Klik Daftar yang terdapat di sisi kanan.
  • Isi data Pendaftaran secara lengkap.
  • Jika kolom telah terisi dengan benar, klik tombol 'Daftarkan Akun Saya'.
  • Sistem lelang.go.id akan mengirimkan email aktivasi akun.
  • Buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi.
  • Jika aktivasi berhasil, peserta lelang akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif .

2. Lengkapi Persyaratan Lelang

  • Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id, kemudian klik masuk.
  • Isi kolom alamat email dan password yang telah didaftarkan, kemudian klik tombol 'Masuk'.
  • Setelah berhasil login, buka tautan go.id/ktp,untuk mengisi data KTP.
  • Selanjutnya mengisi data NPWP dengan membuka tautan ... go.id/NPWP.
  • Untuk mengisi data rekening bank, buka tautan ... go.id/rekening.

3. Pilih Objek Lelang

  • Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, silahkan pilih objek lelang yang diminati.
  • Untuk mempermudah pencarian, dapat menggunakan filter lot lelang atau KPKNL Penyelenggara.
  • Jika telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, silahkan klik tombol 'Ikut Lelang'.
  • Pilih data KTP, NPWP dan Rekening Bank serta jangan lupa klik centang pernyataan Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang, selanjutnya klik tombol Ikut Lelang.

Sistem e-Auction akan mengirimkan virtual account sebagai tujuan penyetoran uang jaminan penawaran lelang.

4. Setor Uang Jaminan Penawaran Lelang

  • Setelah mendapatkan virtual account, silahkan setor uang jaminan penawaran lelang sesuai petunjuk dan ketentuan.
  • Penyetoran uang jaminan lelang harus dilakukan sekaligus, tidak boleh diangsur.

Sistem e-Auction/Bendahara Penerimaan akan memverifikasi setoran uang jaminan pen awaran lelang, yang dilanjutkan dengan verifikasi data peserta lelang oleh Pejabat Lelang.

5. Ajukan Penawaran Lelang

  • Setelah uang jaminan penawaran lelang diterima dan status peserta lelang 'Lolos', silahkan ajukan harga penawaran dengan teliti.
  • Untuk Cara Penawaran Closed Bidding, pengajuan harga penawaran sebelum batas akhir penawaran.
  • Untuk Cara Penawaran Open Bidding, pengajuan harga penawaran baru dapat dilakukan pada waktu penawaran yang ditetapkan.

6. Setelah waktu penawaran habis, Pejabat Lelang akan menetapkan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi menjadi pembeli lelang.

7. Seluruh peserta akan mendapatkan notifikasi menang/kalah yang dapat dilihat di status lelang.

8. Peserta lelang yang tidak ditetapkan menjadi pembeli lelang, uang jaminan akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini