TIPS PAJAK

Cara Menghapus NPWP untuk Wanita Kawin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 16:30 WIB
Cara Menghapus NPWP untuk Wanita Kawin

SETIAP wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsekuensinya, pemilik NPWP berkewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Namun, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib pajak bersangkutan dapat menonaktifkan atau bahkan menghapus NPWP. Salah satu wajib pajak yang dapat menghapus NPWP tersebut adalah wanita kawin.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menghapus NPWP untuk wanita kawin. Tata cara penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Dalam beleid itu, NPWP wanita kawin dapat dihapuskan apabila memenuhi salah satu kondisi ini.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pertama, wanita sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

Kedua, wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. Setelah itu, wanita kawin yang mengajukan penghapusan NPWP juga harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP; melampirkan fotocopy buku nikah dan dokumen sejenis; tidak memiliki utang pajak; dan tidak melakukan upaya hukum atau proses administrasi pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP, Anda bisa mengunduh formulir tersebut terlebih dahulu di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa pertanyaan.

Isi identitas Anda seperti Nama dan NPWP. Setelah itu, isi juga alasan penghapusan NPWP. Silakan ceklis untuk kategori wanita kawin yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu, Anda isi kolom di bawahnya dengan NPWP suami.

Selanjutnya Anda isi kota, tanggal diajukan permohonan, nama, serta tanda tangan pada bagian akhir.Jika semua pertanyaan dalam formulir telah terisi, Anda dapat menyampaikan permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diperhatikan, Anda juga perlu melampirkan fotocopy akta nikah atau dokumen sejenis, serta dokumen terkait lainnya. Setelah itu, wajib pajak akan melewati proses validasi identitas.

Selanjutnya, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon.

Jika tidak sesuai, DJP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP. Keputusan dari DJP tersebut diterbitkan paling 6 bulan setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menerima lengkap permohonan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan