SETIAP wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsekuensinya, pemilik NPWP berkewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Namun, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib pajak bersangkutan dapat menonaktifkan atau bahkan menghapus NPWP. Salah satu wajib pajak yang dapat menghapus NPWP tersebut adalah wanita kawin.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menghapus NPWP untuk wanita kawin. Tata cara penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Dalam beleid itu, NPWP wanita kawin dapat dihapuskan apabila memenuhi salah satu kondisi ini.
Pertama, wanita sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
Kedua, wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. Setelah itu, wanita kawin yang mengajukan penghapusan NPWP juga harus memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP; melampirkan fotocopy buku nikah dan dokumen sejenis; tidak memiliki utang pajak; dan tidak melakukan upaya hukum atau proses administrasi pajak.
Untuk mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP, Anda bisa mengunduh formulir tersebut terlebih dahulu di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa pertanyaan.
Isi identitas Anda seperti Nama dan NPWP. Setelah itu, isi juga alasan penghapusan NPWP. Silakan ceklis untuk kategori wanita kawin yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu, Anda isi kolom di bawahnya dengan NPWP suami.
Selanjutnya Anda isi kota, tanggal diajukan permohonan, nama, serta tanda tangan pada bagian akhir.Jika semua pertanyaan dalam formulir telah terisi, Anda dapat menyampaikan permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk diperhatikan, Anda juga perlu melampirkan fotocopy akta nikah atau dokumen sejenis, serta dokumen terkait lainnya. Setelah itu, wajib pajak akan melewati proses validasi identitas.
Selanjutnya, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon.
Jika tidak sesuai, DJP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP. Keputusan dari DJP tersebut diterbitkan paling 6 bulan setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menerima lengkap permohonan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.