TIPS PAJAK UMKM

Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018 Secara Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 25 Mei 2020 | 11:00 WIB
Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018 Secara Online

Ilustrasi. Logo e-Reporting Insentif Covid-19. (DJP)

TARIF PPh Final 0,5% merupakan salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masuk ke dalam sistem administrasi pajak, sekaligus ikut berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Tarif pajak UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Fasilitas tersebut tentunya cukup menarik bagi pelaku usaha. Pasalnya, tarif UMKM tersebut terbilang sangat rendah ketimbang tarif PPh Badan yang berlaku umum saat ini 22% maupun tarif progresif PPh orang pribadi 5%-30%.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Namun demikian, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum dapat memakai tarif PPh Final PP 23/2018. Salah satu syarat tersebut di antaranya adalah mengajukan permohonan surat keterangan PP 23/2018.

Awalnya, pengajuan surat keterangan PP 23/2018 ini hanya bisa dilakukan secara manual atau langsung mendatangi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun saat ini, surat keterangan PP 23/2018 sudah bisa dilakukan online melalui DJP Online.

Selain menjadi bukti sebagai wajib pajak PP 23/2018, surat keterangan ini juga menjadi salah satu syarat bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), seperti diatur dalam PMK No.44/PMK.03/2020.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Mula-mula, silahkan akses pajak.go.id. Lalu klik Login di sebelah kanan atas. Lalu Anda akan diarahkan untuk Login DJP Online. Isi nomor pokok wajib pajak dan kata sandi Anda. Setelah itu isi kode keamanan (captcha).

Lalu Anda akan melihat sejumlah fitur yang bisa dipilih. Silahkan klik Layanan. Nanti Anda akan melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun jika Anda tidak muncul, maka Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu.

Untuk mengaktifkan menu Info KSWP, klik menu Profil. Kemudian klik menu Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang opsi Info KSWP, dan klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan melihat notifikasi Sukses dan Anda akan otomatis Logout.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Kemudian, Login kembali akun DJP Online Anda. Setelah itu, klik menu Layanan dan klik menu KSWP. Pada kolom profil wajib pajak, Anda akan melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama dan Alamat yang terisi otomatis.

Pada kolom profil pemenuhan kewajiban, pilih Surat Keterangan (PP 23). Berikutnya isi kode keamanan dan klik Submit. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi atau pengecekan otomatis apakah Anda masuk dalam kriteria wajib pajak PP 23.

Data-data yang diperiksa di antaranya NPWP, wajib pajak masuk dalam skema PP 23/2018, SPT Tahunan terakhir dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Bila seluruh data tersebut valid dan terpenuhi, klik Cetak Suket.

Nanti Anda akan mendapat konfirmasi dari Ditjen Pajak, dan klik Iya. Setelah itu, cetakan surat keterangan PP 23 akan otomatis terunduh dalam format PDF. Silahkan periksa hasil unduhan tersebut. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra