TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Perpanjangan Kompensasi Kerugian oleh Wajib Pajak

Vallencia | Senin, 07 Maret 2022 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Perpanjangan Kompensasi Kerugian oleh Wajib Pajak

KADANG kala, wajib pajak badan ataupun orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan kegiatan usaha berpotensi mengalami kerugian dalam satu tahun pajak. Atas kerugian fiskal ini, wajib pajak bisa melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan cara mengurangkan keuntungan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan paling lama 5 tahun. Namun, pemerintah memberikan keringanan bagi sektor industri untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal hingga paling lama 5 tahun lagi.

Perpanjangan ini dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan untuk perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian.

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Mula-mula, wajib pajak harus membuat surat permohonan penambahan jangka waktu kompensasi. Format penulisan surat tersebut dapat merujuk pada Lampiran IX Peraturan Dirjen Pajak No. PER-41/PJ/2013. Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen.

  1. Laporan keuangan selama 3 tahun terakhir yang telah di audit;
  2. Fotokopi persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri dan kawasan berikat dari instansi yang berwenang;
  3. Pernyataan wajib pajak telah mempekerjakan paling sedikit 300 atau 600 orang tenaga kerja Indonesia selama 4 tahun berturut-turut dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  4. Pernyataan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  5. Pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  6. Pernyataan penggunaan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun ke-4 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  7. Dokumen melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan untuk penanaman modal pada bidang-bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat;
  8. Fotokopi laporan realisasi penanaman modal, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas pajak PPh, rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas PPh, dan rincian aktiva tetap yang dilaihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru; dan/atau
  9. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa wajib pajak.

Setelah itu, wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan beserta lampirannya kepada dirjen pajak melalui direktur pemeriksaan dan penagihan. Kemudian, DJP akan melakukan pemeriksaan lapangan guna menetapkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian.

Keputusan dirjen pajak terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian dari wajib pajak tersebut akan diterbitkan paling lama 60 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu