BERDASARKAN Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), penghasilan wajib pajak yang berasal dari, baik Indonesia maupun di luar Indonesia, dikenai PPh. Meski demikian, wajib pajak bisa saja hanya dipungut pajak atas penghasilan yang diterima di Indonesia saja.
Wajib pajak yang dapat dikenakan pajak hanya dari penghasilan yang bersumber dari yurisdiksinya atau biasa disebut dengan sistem pajak teritorial (territorial tax system) adalah warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021, WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan dua ketentuan yaitu memiliki keahlian tertentu dan hanya berlaku selama 4 tahun sejak menjadi SPDN.
Jika WNA meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu 4 tahun maka perhitungan batas akhir jangka waktu tetap dihitung sejak pertama kali WNA menjadi SPDN. Keahlian tertentu yang dimaksud meliputi tenaga kerja asing dengan pos jabatan tertentu dan peneliti asing.
Berdasarkan lampiran II PMK 18/2021, daftar pos jabatan dengan keahlian tertentu adalah sebagai berikut.
Terdapat juga kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi, yaitu berkewarganegaraan asing, memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan, dan memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika.
WNA dengan keahlian tertentu yang diperkerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi setidaknya satu dari dua persyaratan. Pertama, penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan. Kedua, peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri di bidang riset.
Keahlian tersebut juga harus dibuktikan dengan dokumen yaitu sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing; ijazah pendidikan; dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut.
Pengajuan Permohonan
WNA dengan keahlian tertentu dapat memilih untuk mengenakan PPh berdasarkan ketentuan territorial tax system ini atau memanfaatkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Jika WNA memilih untuk mengenakan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, WNA wajib mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP). Contoh format pengajuan permohonan kepada DJP dapat dilihat dalam Lampiran III PMK 18/2021.
Permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Jika belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP dapat menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan atas pengajuan permohonan. Diterima atau ditolaknya pengajuan permohonan bergantung pada apakah persyaratan sudah dipenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.